Medan-Mediadelegasi: Pascapemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Kasipidsus Kejari Deli Serdang oleh KPK, Pelaksanatugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jacob Hendrik Pattipeilohi, Senin (14/9), angkat bicara dalam satu konferensi pers di Medan.
Jacob Hendrik Pattipeilohi didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plt Kasipenkum Kejatisu, Karya Abraham Lumban Gaol mengatakan bahwa TW sebagai Kajari Deliserdang dan A selaku Kasipidsus Kejari Deliserdang masih tetap menjabat dan belum ada pergantian jabatan.
“Belum ada kabar pencopotan jabatan terhadap keduanya pascapemanggilan oleh tim penyelidikan KPK pada 3 September 2020 di gedung Mapoldasu,” kata Jacob Hendrik Pattipeilohi.
Jacob Hendrik mengakui, memang ada pemanggilan terhadap keduanya untuk hadir pada tanggal, 2 dan 3 September 2020 namun pemanggilan hanya sebatas klarifikasi seputar penyelidikan perkara yang ditangani oleh penyelidikan KPK.
Plt Kasipenkum Karya Abraham Lumban Gaol mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan itu sendiri terhadap TW dan A sebelumnya telah dikordinasikan kepada pihak Kejaksaan dan kita tetap mendukung dengan mempersilahkan penyidik KPK untuk mengklarifikasi kepada TW dan A.
Terkait kasus sehingga KPK harus memanggil RW dan A, Jacob Hendrik tidak menjelaskan. “Kalau itu bukan kewenangan kami, coba tanyakan saja sama KPK,” ujarnya.
Menurut Jacob Hendrik, pihaknya bukan mau menutup- nutupi tentang pemanggilan KPK terhadap keduanya. “Itu kewenangan KPK, tentu ada konsekuensinya bila nanti ada temuan dari hasil penyelidikan oleh pihak KPK kalau keduanya terbukti ada pelanggaran,“ tegas Jakob. D|Med-sr






