Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kewenangan atas status penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kewenangan atas status penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait status penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Hal ini menyusul selesainya proses pelimpahan berkas perkara tahap dua yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Sigit saat memberikan keterangan pers di lingkungan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/06/2026). Ia menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Polri telah selesai setelah semua berkas serta tersangka diserahkan secara resmi kepada penuntut umum.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk urusan penangguhan atau status penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan langsung kepada pihak kejaksaan,” tegas Kapolri.

Menurutnya, pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya tahap penyidikan di lingkungan kepolisian. Semua dokumen administrasi hasil penyelidikan, bukti-bukti perkara, hingga keberadaan kedua tersangka telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

“Yang jelas dari pihak Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Penyerahan ini mencakup seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, serta penyerahan tersangka untuk selanjutnya diproses di tingkat penuntutan,” jelasnya lebih lanjut.

Pernyataan Kapolri ini muncul sebagai tanggapan publik terkait keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, lembaga tersebut memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meskipun keduanya telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, pada hari Senin, 22 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa alih-alih ditahan, kedua tersangka hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin setiap minggu ke pihak kejaksaan.

“Terhadap kedua tersangka ini dikenakan kewajiban wajib lapor setiap seminggu sekali. Mereka tidak ditempatkan di rumah tahanan, namun tetap dalam pengawasan hukum selama proses berlangsung,” ungkap Marcelo Bellah di kantornya.

Lebih rinci, keputusan tidak melakukan penahanan ini diambil setelah jaksa mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum serta jaminan yang diberikan oleh keluarga kedua tersangka.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook, Pendukung Padati Pengadilan

Pihak keluarga dinyatakan bersedia menjadi penanggung jawab dan siap menerima segala risiko hukum apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa melanggar ketentuan yang ditetapkan, seperti tidak hadir saat dipanggil atau menghindari proses persidangan nantinya.

Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan resmi yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif, mengikuti setiap tahapan proses hukum, serta tidak akan melarikan diri atau mengganggu jalannya pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dengan adanya keputusan ini, maka proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa akan terus berlanjut menuju tahap penyusunan dakwaan dan persiapan sidang di pengadilan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan untuk memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan adil sesuai aturan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 11:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL

Berita Terbaru