Medan-Mediadelegasi: Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang menyalurkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan dan perbaikan sejumlah SMP Negeri di Kota Medan kini menjadi sorotan publik. Program ini bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan bertujuan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana pendidikan di daerah.
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan ini dimaksudkan untuk meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program agar penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut LP3, laporan tersebut akan membedah berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari pengelolaan keuangan, penggunaan tenaga kerja, proses pengadaan bahan bangunan, hingga dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Semua hal ini dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Program revitalisasi ini dijalankan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan kepala masing-masing satuan pendidikan. Saat ini, proyek sedang berlangsung di beberapa sekolah, antara lain SMP Negeri 5, 20, 33, 38, 39, dan 45 Medan, dengan nilai anggaran berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2,2 miliar per unit sekolah.
Selain aspek keuangan dan teknis pekerjaan, LP3 juga menyoroti kepatuhan terhadap aturan administrasi dan perizinan. Hal ini meliputi ketersediaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung, kewajiban pembayaran pajak, serta efektivitas penyerapan dana negara agar benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek semacam ini harus diperkuat. Tujuannya agar dana yang dialokasikan tidak terbuang percuma dan tujuan utama peningkatan mutu fasilitas pendidikan dapat tercapai dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Salah satu fokus perhatian lebih diarahkan pada pelaksanaan pekerjaan di SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 38 Medan. Kedua sekolah ini dipimpin oleh kepala sekolah yang sama, sehingga sejumlah temuan di lapangan dianggap perlu mendapat perhatian khusus dari aparat pengawas dan penegak hukum.
Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait pertanyaan dan dugaan yang muncul. Ketika dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 20 dan 38 Medan, Jamal Husein Harahap, hanya mempersilakan awak media untuk melihat langsung kondisi pekerjaan yang sedang berlangsung di lokasi.
Berbeda halnya dengan Kepala SMP Negeri 33 dan 45 Medan, Erwin Syaputra. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Erwin menjelaskan bahwa pihak sekolah terus melakukan pemantauan harian terhadap kemajuan pekerjaan. Setiap kendala atau permasalahan yang ditemukan selalu disampaikan secara berkala kepada instansi terkait melalui jalur koordinasi resmi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara menanggapi sorotan ini dengan membantah tudingan bahwa lembaganya lalai menjalankan fungsi pengawasan. Melalui pejabat fungsionalnya, M. Faisal Syamir, pihaknya menyatakan telah melakukan sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan rutin terhadap program ini.
Meski demikian, untuk memperoleh data yang akurat dan lengkap terkait rincian anggaran dan penggunaannya, BPMP Sumut menyarankan agar publik merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







