Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Saat itu, lembaga tersebut menyatakan kasus yang dialami perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Permintaan maaf ini disampaikan secara terbuka oleh Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak mengubah fokus utama lembaganya, yaitu melindungi hak-hak korban dan mendukung proses hukum yang berkeadilan bagi YTR.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers tersebut yang membahas kasus ini dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” ujar Ratna, menjelaskan bahwa penjelasan sebelumnya sempat menimbulkan penafsiran yang kurang tepat di masyarakat.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Tindakan yang menimpa korban juga dinilai telah memenuhi unsur penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
“Penjelasan mengenai definisi internasional itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban. Kami sangat memahami betapa parah dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut,” tegas Ratna meluruskan kesalahpahaman yang berkembang.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung ke lapangan, Komnas Perempuan mencatat bahwa YTR mengalami penderitaan luar biasa yang berujung pada disabilitas permanen. Tidak hanya menderita secara fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis yang mendalam serta kerugian ekonomi yang cukup besar.
Selama masa penyekapan, korban diduga mengalami pola kekerasan yang berulang dan terencana. Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi pemukulan menggunakan benda keras seperti besi dan helm, luka sayatan akibat benda tajam, hingga tubuh korban disulut dengan rokok dalam keadaan terikat.
Akibat perlakuan kejam tersebut, kondisi fisik YTR kini sangat memprihatinkan. Korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan secara normal, serta menderita infeksi berat pada luka terbuka di bagian wajah dan kepala yang membutuhkan penanganan medis jangka panjang.
Selain kekerasan fisik, ditemukan pula dugaan adanya isolasi sosial yang dilakukan pelaku. Korban diputus akses komunikasinya dengan keluarga dan dipaksa untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada orang terdekat maupun tenaga medis yang menangani.
Komnas Perempuan juga mengungkap adanya keterangan dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan berlangsung. Dugaan tersebut saat ini sedang didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, dalam pernyataan awal, Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa untuk dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi PBB, diperlukan unsur tambahan. Syarat itu meliputi tujuan khusus tindakan serta keterlibatan atau pengabaian dari aparat negara, yang hingga saat ini belum terpenuhi dalam kasus ini.
Menyikapi keseluruhan fakta yang ada, Komnas Perempuan mendesak seluruh pihak terkait untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh. Hal ini mencakup proses hukum yang adil, pemulihan kondisi fisik dan mental, pemulihan ekonomi, serta perlindungan privasi agar korban dapat bangkit kembali. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






