Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan proses pemeriksaan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, pada Rabu sore, 1 Juli 2026. Keduanya resmi ditahan setelah memenuhi panggilan dan menyerahkan diri terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah itu beberapa hari sebelumnya.
Pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menunjukkan kedua pejabat tinggi daerah tersebut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.45 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye khas yang menjadi identitas tahanan KPK, berjalan tertib di bawah pengawasan ketat petugas penyidik yang bertugas mengamankan proses pemindahan mereka.
Selain kedua kepala daerah itu, tampak pula satu orang lain yang turut mengenakan rompi serupa dalam rombongan tersebut. Dengan pengawalan yang ketat, ketiganya kemudian digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan, untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan ultimatum kepada Bupati Suhardiman Amby agar segera melapor dan menyerahkan diri menyusul dilakukannya OTT di wilayah Kuansing dan Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik transaksi haram tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan total 10 orang tersangka. Sebanyak sembilan orang ditangkap langsung di wilayah Kabupaten Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta sebagai bagian dari jaringan yang terlibat.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” jelas Budi kepada awak media di lokasi Gedung Merah Putih KPK.
Dari kesepuluh orang yang diamankan, KPK memutuskan untuk membawa lima orang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kuansing, serta satu orang yang merupakan keluarga penyelenggara negara atau terhubung dengan lingkungan peradilan setempat.
Penyidik tidak hanya mengamankan orang, tetapi juga menyita berbagai barang bukti yang dinilai sangat krusial untuk mengungkap fakta kasus ini. Di antaranya adalah dokumen elektronik yang memuat catatan transaksi keuangan, serta sejumlah berkas yang diduga menjadi bukti aliran dana yang tidak wajar.
Selain dokumen, tim penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diduga berfungsi sebagai salah satu instrumen atau sarana yang digunakan dalam proses penyerahan uang suap kepada pihak yang berwenang dalam pengangkatan jabatan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang terungkap melalui OTT ini diduga berkaitan erat dengan praktik suap untuk memuluskan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Praktik semacam ini dianggap sangat merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing. Kami terus mendalami aliran dana, siapa saja yang terlibat, dan berapa nilai yang diserahkan dalam transaksi tersebut,” tegasnya dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan dan suap di lingkungan pemerintahan daerah tidak akan dibiarkan berlanjut. Penahanan Bupati dan Sekda Kuansing diharapkan menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






