KPK Dalami Peran Rektor USU dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut, Proyek Kolam Retensi Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kolam Retensi USU. (Foto : Ist.)

Penampakan Kolam Retensi USU. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, KPK berencana memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Bapak Muryanto Amin, untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus tersebut.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Bapak Topan Obaja Putra Ginting, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Bapak Topan diketahui pernah menganggarkan pembangunan kolam retensi di kampus USU.

“Didalami atas pengetahuan yang bersangkutan perihal proyek-proyek di (Sumut) Sumatera Utara,” kata juru bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Bapak Budi membantah bahwa pemanggilan Rektor USU Bapak Muryanto berhubungan dengan dimudahkannya proses doktoral Bapak Topan Ginting di Universitas Sumatera Utara dengan imbal pembangunan kolam retensi.

“Pembangunan kolam itu ada, iya. Tapi apakah itu terkait dengan perkara? Sampai dengan kemarin tidak,” ujarnya.

Seperti yang kita ketahui, Bapak Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, KPK belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Bapak Muryanto.

BACA JUGA:  Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK

Seharusnya, Bapak Muryanto akan diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. Selain Bapak Muryanto, KPK juga turut memanggil 12 orang lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa bersamaan, yaitu Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap. Selain itu, ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni; Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PT Deli Tunas Adimulia; PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri; Wiraswasta, Deddy Rangkuti; Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution; serta Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

BACA JUGA:  Mendikdasmen: Permainan Roblox Berbahaya bagi Anak-Anak

Terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT DNG dan PT RN berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” suap jika berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan.

Oleh karena itu, uang senilai Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru