Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, KPK berencana memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Bapak Muryanto Amin, untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus tersebut.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Bapak Topan Obaja Putra Ginting, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini. Bapak Topan diketahui pernah menganggarkan pembangunan kolam retensi di kampus USU.
“Didalami atas pengetahuan yang bersangkutan perihal proyek-proyek di (Sumut) Sumatera Utara,” kata juru bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Bapak Budi membantah bahwa pemanggilan Rektor USU Bapak Muryanto berhubungan dengan dimudahkannya proses doktoral Bapak Topan Ginting di Universitas Sumatera Utara dengan imbal pembangunan kolam retensi.
“Pembangunan kolam itu ada, iya. Tapi apakah itu terkait dengan perkara? Sampai dengan kemarin tidak,” ujarnya.
Seperti yang kita ketahui, Bapak Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, KPK belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Bapak Muryanto.
Seharusnya, Bapak Muryanto akan diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. Selain Bapak Muryanto, KPK juga turut memanggil 12 orang lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa bersamaan, yaitu Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap. Selain itu, ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni; Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal; PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan; PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk; PT Deli Tunas Adimulia; PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri; Wiraswasta, Deddy Rangkuti; Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution; serta Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT DNG dan PT RN berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” suap jika berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan.
Oleh karena itu, uang senilai Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












