Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti fenomena mengkhawatirkan berupa regenerasi praktik korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah menetapkan Bupati Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap, lembaga antirasuah ini menyebut kasus ini bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola yang terulang terus-menerus dari masa ke masa.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam, sehari setelah Syah Afandin diamankan di wilayah Medan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Syah Afandin diduga menerima aliran dana suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Pihak swasta yang sekaligus merupakan tim suksesnya saat Pilkada 2024 itu mendapatkan sejumlah paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Langkat.
Atas dugaan perbuatannya itu, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaqub juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menariknya, kasus ini menempatkan Syah Afandin dalam posisi mengikuti jejak langsung atasannya sebelumnya. Pendahulunya sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, telah dinyatakan bersalah dan dipidana pada tahun 2022 atas kasus suap proyek di lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kondisi ini sangat ironis. Sebelum menduduki kursi bupati, Syah Afandin justru menjabat sebagai wakil bupati Terbit, kemudian menjadi Pelaksana Tugas hingga akhirnya terpilih secara definitif.
“Ironisnya, ia pernah menjadi wakil, lalu Plt, hingga terpilih menjadi bupati. Seolah-olah ini terjadi secara beruntun, layaknya regenerasi praktik korupsi yang tak terputus di Kabupaten Langkat,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa meskipun lembaganya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, pengawasan, hingga Survei Penilaian Integritas, hal ini tidak dapat menggantikan kesadaran hati nurani pejabat itu sendiri.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mulai dari pencegahan, pemantauan, hingga penilaian integritas. Namun, jika kesadaran pribadi dan komitmen memegang amanah tidak ada, maka langkah hukum tetap menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh,” jelas Taufik.
KPK melihat bahwa kasus ini menjadi cerminan adanya masalah mendasar yang perlu ditangani secara tuntas, bukan hanya dengan menjatuhkan hukuman semata. Pola yang terulang ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal dan budaya kerja di lingkungan Pemkab Langkat masih memiliki celah yang dimanfaatkan.
Menyikapi hal ini, KPK menyatakan akan melakukan evaluasi mendalam melalui program pencegahan pasca-penindakan. Tujuannya adalah menemukan titik lemah utama yang menjadi pemicu terulangnya praktik korupsi di daerah tersebut.
“Kami akan teliti apa saja faktor krusialnya, mulai dari mekanisme pengadaan barang dan jasa hingga sistem pengawasan internal yang berlaku selama ini,” ujar Taufik menegaskan komitmen lembaganya.
Lembaga antirasuah juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak tinggal diam. Laporan dan pengaduan dari warga menjadi salah satu kunci utama dalam membongkar praktik korupsi yang selama ini berjalan di balik layar.
“Pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada KPK. Keterlibatan masyarakat sangat berharga. Dengan pengawasan bersama, diharapkan lingkaran regenerasi korupsi yang telah mengakar di Langkat ini akhirnya dapat diputus dan tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






