Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi mengirimkan surat usulan nama calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Febrie Adriansyah. Surat tersebut diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026).
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Per kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri,” jelas Prasetyo.
Ia meminta waktu kepada seluruh pihak untuk menindaklanjuti surat tersebut, mengingat masih ada tahapan prosedur yang harus dilalui sebelum penetapan resmi dikeluarkan.
“Memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir atau TPA yang harus dijalankan. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, dan hari ini secepatnya akan kami proses usulan yang disampaikan Jaksa Agung,” tambahnya.
Prasetyo juga membenarkan bahwa nama yang diusulkan dalam surat tersebut adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi. Ia menegaskan hal itu sesuai dengan isi dokumen yang diterima istana.
Kekosongan jabatan Jampidsus muncul setelah Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu. Langkah itu diambil tak lama sebelum status hukumnya diumumkan ke publik.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka.
Mantan pejabat tinggi Kejagung itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi besar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya terkait penanganan perkara PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (Bakom) pun menanggapi julukan “algojo korupsi” yang sempat melekat pada Febrie. Mereka menegaskan semangat pemberantasan korupsi bukan milik satu orang saja, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh 12.000 jaksa di Indonesia.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan praperadilan terkait proses penyerahan kasus dari Polri ke Kejagung, guna memastikan tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos dari jerat hukum.
Masyarakat kini menantikan hasil kajian Tim Penilai Akhir dan keputusan resmi Presiden terkait penetapan Kuntadi sebagai pemegang tampuk pimpinan Jampidsus yang baru. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






