Kejagung Bentuk Tim Khusus Mantan Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung secara resmi membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebagian besar anggota tim ini merupakan penyidik dan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ia menyampaikan bahwa Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Dalam Sprindik baru tersebut, kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga itu,” ungkap Anang.

Ia turut menyebutkan nama-nama anggota yang ditunjuk, antara lain Priyono dan Chatarina Girsang, keduanya dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan kasus korupsi tingkat tinggi.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Lebih Berat

Pembentukan tim khusus ini dilakukan setelah Kejagung secara resmi menerima penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia. Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asabri dan TPPU.

Anang menjelaskan bahwa kehadiran tim dengan latar belakang pengalaman di KPK diperlukan guna memastikan penanganan perkara berjalan cermat, teliti, dan sesuai standar penanganan tindak pidana korupsi yang kompleks.

Tugas utama tim ini adalah menelaah secara menyeluruh seluruh berkas perkara yang telah diserahkan Polri. Mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, hingga daftar barang bukti yang telah diamankan.

Selain itu, tim juga akan mengkaji kesesuaian dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan alat bukti yang dimiliki, sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pajak: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum ke Luar Negeri

Sementara itu, KPK juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini, mengingat status tersangka yang merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Di sisi lain, proses pengisian kekosongan jabatan Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah juga sedang dipercepat. Istana Kepresidenan menargetkan penetapan nama baru dapat rampung pada pekan ini.

Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung juga dikabarkan telah mengusulkan nama calon Wakil Jaksa Agung untuk melengkapi struktur pimpinan tertinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Publik berharap pembentukan tim khusus ini mampu mempercepat proses hukum, memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut secara transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama
Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.
Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap
Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional
Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:36 WIB

Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus Mantan Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB

Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

Berita Terbaru