Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung secara resmi membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebagian besar anggota tim ini merupakan penyidik dan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ia menyampaikan bahwa Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Dalam Sprindik baru tersebut, kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga itu,” ungkap Anang.
Ia turut menyebutkan nama-nama anggota yang ditunjuk, antara lain Priyono dan Chatarina Girsang, keduanya dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan kasus korupsi tingkat tinggi.
Pembentukan tim khusus ini dilakukan setelah Kejagung secara resmi menerima penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia. Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Asabri dan TPPU.
Anang menjelaskan bahwa kehadiran tim dengan latar belakang pengalaman di KPK diperlukan guna memastikan penanganan perkara berjalan cermat, teliti, dan sesuai standar penanganan tindak pidana korupsi yang kompleks.
Tugas utama tim ini adalah menelaah secara menyeluruh seluruh berkas perkara yang telah diserahkan Polri. Mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, hingga daftar barang bukti yang telah diamankan.
Selain itu, tim juga akan mengkaji kesesuaian dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan alat bukti yang dimiliki, sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, KPK juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini, mengingat status tersangka yang merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Di sisi lain, proses pengisian kekosongan jabatan Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah juga sedang dipercepat. Istana Kepresidenan menargetkan penetapan nama baru dapat rampung pada pekan ini.
Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung juga dikabarkan telah mengusulkan nama calon Wakil Jaksa Agung untuk melengkapi struktur pimpinan tertinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Publik berharap pembentukan tim khusus ini mampu mempercepat proses hukum, memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut secara transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






