Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Foto: Ist.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pembaruan menyeluruh terhadap pola pelatihan pembentukan pejabat fungsional ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kualitas dan kecepatan layanan publik di bidang ketenagakerjaan yang semakin beragam tantangannya.

Penyempurnaan dilakukan dengan menerapkan sistem pelatihan berbasis kompetensi atau competency-based training. Kurikulum baru ini dirancang agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan dunia usaha serta kebutuhan nyata di lapangan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa transformasi ini ditujukan untuk memastikan seluruh pejabat fungsional memiliki keahlian yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Kelompok pejabat yang dimaksud meliputi Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur Pelatihan, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, hingga Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pejabat fungsional ketenagakerjaan adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Kualitas pengawasan, penyelesaian sengketa, penempatan kerja, dan pembinaan K3 sangat bergantung pada kompetensi mereka,” ujar Cris saat membuka sosialisasi pelatihan secara virtual, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  PKC PMII Sumut: Isu yang Menyeret Jampidsus Harus Diusut Transparan, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Tebang Pilih

Dalam pola baru ini, Kemnaker memanfaatkan metode Massive Open Online Course (MOOC). Peserta dapat mempelajari materi konseptual secara mandiri melalui sistem daring, sehingga waktu tatap muka menjadi lebih berkualitas.

Pertemuan langsung di kelas kini difokuskan sepenuhnya pada praktik kerja, pembahasan studi kasus nyata, simulasi pelayanan, serta penguatan keterampilan teknis yang tidak bisa dilakukan secara daring.

Selain itu, proses pembelajaran juga diperkuat dengan metode pembelajaran di tempat kerja atau on the job training. Hal ini memungkinkan peserta langsung menerapkan ilmu yang didapat ke dalam tugas harian di unit kerjanya masing-masing.

Cris menegaskan bahwa perubahan durasi dan metode pelatihan tidak berarti menurunkan standar kualitas. Justru pendekatan ini dibuat agar waktu lebih efisien namun pencapaian kompetensi jauh lebih terukur dan teruji.

BACA JUGA:  Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman

Pembaruan ini juga menjadi bagian penting dari pengembangan Kemnaker Corporate University, sistem pembelajaran terpadu untuk pengembangan sumber daya manusia di lingkungan ketenagakerjaan nasional.

Antusiasme terhadap pelatihan ini sangat tinggi, tercatat sudah ada sekitar 2.600 usulan calon peserta yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Pelatihan bukan lagi sekadar duduk di kelas, melainkan proses berkelanjutan yang terintegrasi dengan tugas nyata. Keberhasilannya butuh komitmen peserta, dukungan pimpinan, dan pendampingan mentor,” tutup Cris. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid
Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian
Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Berita Terbaru