Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali buka suara menjelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ke tahap penuntutan. Ia berharap proses hukum ini segera mengungkap fakta yang sebenarnya.

Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Kedatangannya dilakukan tak lama setelah ia selesai menjalani perawatan medis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.08 WIB. Ia kemudian digiring oleh petugas pengawal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor lembaga antirasuah.

Saat disapa awak media, Yaqut hanya menjawab singkat dengan kalimat “Insya Allah”. Ia enggan memberikan penjelasan mendalam terkait materi pemeriksaan yang akan dijalani.

BACA JUGA:  Hari ke 17, 12 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

“Nanti ya setelah ini ya, bismilah-bismilah. Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK sempat membantarkan status penahanan Yaqut karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dan harus menjalani operasi. Kini setelah kondisinya membaik, proses hukum terhadapnya kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji ini siap dilimpahkan dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan KPK dalam waktu dekat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka utama. Posisi pertama ditempati oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama.

Tersangka kedua adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Tangan Dua Pihak Terkait Suap di BPK, Berlanjut dari Kasus Bupati Muara Enim

Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

KPK resmi menahan dua tersangka terakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, keempat pihak yang terlibat dalam perkara ini kini telah berada dalam tahanan lembaga berwenang.

Proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan menjadi langkah krusial sebelum kasus ini akhirnya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat pun menantikan bagaimana putusan pengadilan nanti terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan umat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB