Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali buka suara menjelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ke tahap penuntutan. Ia berharap proses hukum ini segera mengungkap fakta yang sebenarnya.

Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Kedatangannya dilakukan tak lama setelah ia selesai menjalani perawatan medis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.08 WIB. Ia kemudian digiring oleh petugas pengawal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor lembaga antirasuah.

Saat disapa awak media, Yaqut hanya menjawab singkat dengan kalimat “Insya Allah”. Ia enggan memberikan penjelasan mendalam terkait materi pemeriksaan yang akan dijalani.

BACA JUGA:  Gegerkan Depok, KPK OTT Wakil Ketua PN

“Nanti ya setelah ini ya, bismilah-bismilah. Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK sempat membantarkan status penahanan Yaqut karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dan harus menjalani operasi. Kini setelah kondisinya membaik, proses hukum terhadapnya kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji ini siap dilimpahkan dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan KPK dalam waktu dekat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka utama. Posisi pertama ditempati oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama.

Tersangka kedua adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut.

BACA JUGA:  Akhir Perjalanan Hukum Razman Arif Nasution: Dijebloskan ke Cipinang Usai Kalah di MA

Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

KPK resmi menahan dua tersangka terakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, keempat pihak yang terlibat dalam perkara ini kini telah berada dalam tahanan lembaga berwenang.

Proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan menjadi langkah krusial sebelum kasus ini akhirnya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat pun menantikan bagaimana putusan pengadilan nanti terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan umat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim
Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter Mengarah Barat Daya, Status Tetap Siaga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14 WIB

KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim

Berita Terbaru