Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Foto: Ist.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pembaruan menyeluruh terhadap pola pelatihan pembentukan pejabat fungsional ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kualitas dan kecepatan layanan publik di bidang ketenagakerjaan yang semakin beragam tantangannya.

Penyempurnaan dilakukan dengan menerapkan sistem pelatihan berbasis kompetensi atau competency-based training. Kurikulum baru ini dirancang agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan dunia usaha serta kebutuhan nyata di lapangan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa transformasi ini ditujukan untuk memastikan seluruh pejabat fungsional memiliki keahlian yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Kelompok pejabat yang dimaksud meliputi Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur Pelatihan, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, hingga Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pejabat fungsional ketenagakerjaan adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Kualitas pengawasan, penyelesaian sengketa, penempatan kerja, dan pembinaan K3 sangat bergantung pada kompetensi mereka,” ujar Cris saat membuka sosialisasi pelatihan secara virtual, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker

Dalam pola baru ini, Kemnaker memanfaatkan metode Massive Open Online Course (MOOC). Peserta dapat mempelajari materi konseptual secara mandiri melalui sistem daring, sehingga waktu tatap muka menjadi lebih berkualitas.

Pertemuan langsung di kelas kini difokuskan sepenuhnya pada praktik kerja, pembahasan studi kasus nyata, simulasi pelayanan, serta penguatan keterampilan teknis yang tidak bisa dilakukan secara daring.

Selain itu, proses pembelajaran juga diperkuat dengan metode pembelajaran di tempat kerja atau on the job training. Hal ini memungkinkan peserta langsung menerapkan ilmu yang didapat ke dalam tugas harian di unit kerjanya masing-masing.

Cris menegaskan bahwa perubahan durasi dan metode pelatihan tidak berarti menurunkan standar kualitas. Justru pendekatan ini dibuat agar waktu lebih efisien namun pencapaian kompetensi jauh lebih terukur dan teruji.

BACA JUGA:  Erupsi Dahsyat Gunung Dukono, Abu Vulkanis Membubung 10 Kilometer

Pembaruan ini juga menjadi bagian penting dari pengembangan Kemnaker Corporate University, sistem pembelajaran terpadu untuk pengembangan sumber daya manusia di lingkungan ketenagakerjaan nasional.

Antusiasme terhadap pelatihan ini sangat tinggi, tercatat sudah ada sekitar 2.600 usulan calon peserta yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Pelatihan bukan lagi sekadar duduk di kelas, melainkan proses berkelanjutan yang terintegrasi dengan tugas nyata. Keberhasilannya butuh komitmen peserta, dukungan pimpinan, dan pendampingan mentor,” tutup Cris. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Berita Terbaru