Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat membuka kegiatan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat membuka kegiatan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergerak cepat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat di seluruh Indonesia. Upaya konkret yang dilakukan adalah dengan menggencarkan program pembinaan dan sertifikasi bagi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program strategis ini kini telah memasuki tahap gelombang kedua atau batch II yang kali ini melibatkan sebanyak 2.100 peserta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan Ahli K3 gelombang kedua ini merupakan langkah akselerasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang keselamatan kerja. Selain meningkatkan kompetensi teknis, program ini juga bertujuan menanamkan kesadaran mendalam mengenai pentingnya budaya K3 di setiap lini industri.

“Selain meningkatkan jumlah Ahli K3 melalui program sertifikasi, kita juga menargetkan percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3,” ujar Yassierli usai membuka kegiatan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Lebih jauh, Menaker mengajak seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor berisiko tinggi atau perusahaan yang memiliki jumlah pekerja di atas 100 orang, untuk lebih serius menangani aspek keselamatan. Setiap entitas bisnis diharapkan memiliki kebijakan yang jelas, sistem mitigasi risiko yang matang, serta skema perlindungan kerja yang terstruktur dan komprehensif.

BACA JUGA:  Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Menurut Yassierli, penerapan SMK3 merupakan fondasi utama untuk memperkuat budaya K3 secara nasional. Melalui sistem manajemen ini, perusahaan dipandu untuk memahami betul potensi bahaya yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dengan adanya SMK3, perusahaan akan memiliki peta risiko yang jelas, prosedur tanggap darurat yang siap pakai, program pelatihan rutin bagi pekerja, hingga mekanisme evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement).

Menyadari betapa vitalnya sistem ini, Menaker menargetkan percepatan sertifikasi SMK3 secara masif namun tetap dengan biaya yang terjangkau oleh pelaku usaha. Data saat ini mencatat bahwa sudah ada sekitar 18 ribu perusahaan yang telah menerapkan SMK3, namun angka tersebut dinilai masih harus ditingkatkan secara signifikan.

“Saat ini sekitar 18 ribu perusahaan telah menerapkan SMK3, namun ke depan jumlah tersebut diharapkan meningkat signifikan hingga mencapai puluhan ribu perusahaan,” ungkap Yassierli menyampaikan target besar pemerintah di sektor ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Menkeu Umumkan Nomor Khusus Pengaduan Pajak dan Bea Cukai, Masyarakat Tak Perlu Takut

Yassierli meyakini bahwa dengan semakin banyaknya Ahli K3 yang bersertifikat dan semakin luasnya penerapan SMK3, maka perlindungan terhadap pekerja akan semakin maksimal. Hal ini secara langsung akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga akan memperkuat kapasitas auditor SMK3 agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih luas, cepat, dan efektif. Selain itu, kolaborasi lintas elemen menjadi kunci keberhasilan program ini.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari Asosiasi Lembaga Pelatihan dan Konsultasi K3 Indonesia (ALPK3I), Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit SMK3, hingga serikat pekerja/serikat buruh untuk bersinergi membangun ekosistem K3 nasional.

“Saya berkomitmen melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, termasuk berperan dalam penguatan SMK3. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja, produktivitas, serta daya saing perusahaan. Dan semangat itulah yang harus kita bangun,” pungkas Menaker menutup sambutannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Berita Terbaru