Medan, Mediadelegasi.id – Pengungkapan dugaan jaringan love scamming internasional oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara diumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menyampaikan bahwa operasi gabungan yang dilakukan pada 23–24 Juni 2026 berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring bermodus asmara (love scamming) lintas negara.
Menurut kronologi yang dipaparkan saat konferensi pers, pengungkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan. Tim gabungan kemudian melakukan operasi pada 23 Juni 2026 di sebuah ruko dan mengamankan seorang WNA asal Tiongkok bersama puluhan WNI. Operasi dilanjutkan pada 24 Juni 2026 di lokasi berbeda hingga enam WNA lainnya diamankan.
Namun, setelah para WNA tersebut dideportasi, muncul informasi yang menyebut penyidik Polda Sumatera Utara masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi antara tindakan administratif keimigrasian dan kepentingan proses penyidikan pidana.
Pada Sabtu (25/7/2026), Mediadelegasi.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan deportasi, bentuk koordinasi dengan penyidik Polda Sumut, urgensi pelaksanaan deportasi ketika muncul isu pengembangan perkara masih berlangsung, serta mekanisme apabila para WNA kembali dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memang memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, terhadap orang asing yang memenuhi ketentuan. Namun, apabila suatu perkara pidana masih dalam tahap penyidikan atau pengembangan, koordinasi antarlembaga menjadi aspek penting agar tindakan administratif tidak mengganggu kepentingan pembuktian maupun pengungkapan pihak lain yang diduga terlibat.
Karena itu, sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dinilai wajar untuk dijawab, antara lain mengenai apa urgensi deportasi dilakukan, apakah seluruh kebutuhan penyidik telah dipastikan selesai, dan bagaimana mekanisme hukum apabila di kemudian hari para WNA tersebut kembali diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau persidangan.
Mediadelegasi.id tidak menyimpulkan bahwa deportasi tersebut telah menghambat proses penyidikan. Namun, penjelasan resmi dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa setiap tindakan telah dilakukan berdasarkan koordinasi antaraparat penegak hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.D-Red






