Medan-Mediadelegasi: Jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming atau penipuan berkedok cinta akhirnya terbongkar di Kota Medan. Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Polda Sumut berhasil mengungkap operasi gelap sindikat ini dan menangkap total 38 orang yang diduga terlibat dalam jaringan berbahaya tersebut.
Dari jumlah yang diamankan, sebanyak tujuh orang adalah warga negara asing. Rinciannya meliputi enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Sementara itu, 31 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia yang diduga menjadi bagian dari jaringan dan membantu kelancaran aksinya di dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima pihak kepolisian. Didapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi dan Polda Sumut segera bergerak cepat. Penggerebekan pertama dilakukan pada tanggal 23 Juni 2026 untuk memastikan keberadaan dan aktivitas kelompok tersebut di lokasi yang dilaporkan.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim lantas melakukan pengembangan operasi yang lebih luas pada dini hari keesokan harinya, tepatnya 24 Juni 2026. Sasaran berikutnya ditujukan ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven yang juga diduga menjadi markas operasi mereka.
Dalam serangan lanjutan itu, petugas berhasil menangkap enam orang warga negara asing yang diduga berperan sebagai otak dan pengendali utama jalannya jaringan penipuan ini. Penangkapan ini melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.
“Secara keseluruhan, hingga saat ini telah diamankan tujuh orang WNA, terdiri dari enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia yang terlibat,” ungkap Parlindungan dalam konferensi pers resmi, Selasa (7/7/2026).
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan modus operandi yang sangat terstruktur dan licik. Para pelaku menggunakan identitas palsu yang menarik di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, hingga Threads untuk menjerat korbannya.
Cara kerjanya sama: mereka mendekati calon korban, membangun hubungan emosional seolah-olah sedang menjalin kasih sayang, hingga akhirnya meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan bohong. Sasaran utama sindikat ini adalah warga negara Jepang yang dianggap memiliki kemampuan finansial lebih baik.
Menyikapi keberadaan tujuh warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan keberadaannya, Imigrasi Sumut telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Proses pengusiran atau deportasi segera dipersiapkan.
Tidak hanya dideportasi, mereka juga akan dikenai sanksi tegas berupa larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan. Hukuman ini dijatuhkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Parlindungan menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga negara asing. Siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal, bekerja tanpa izin, atau terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas tanpa kompromi demi keamanan dan ketertiban hukum di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







