Asahan-Mediadelegasi: Polemik dugaan buah naga berulat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat viral di MTsN 1 Asahan masih menyisakan persoalan hukum. Hampir dua bulan berlalu, Staf Tata Usaha MTsN 1 Asahan, Rini Siregar, mengaku masih menunggu kepastian penanganan laporan dugaan ancaman yang dialaminya setelah peristiwa tersebut mencuat ke publik.
Tim kuasa hukum Rini menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Mereka menyebut hingga kini sejumlah tahapan penting dalam proses penyidikan belum juga dilakukan, termasuk penerbitan surat pengantar Visum traumatiknya sebagai bukti forensik resmi atas kondisi korban serta pelaksanaan gelar perkara.
“Surat pengantar Visum et Repertum itu diamanatkan dalam Pasal 133 KUHAP. Bukan permintaan yang aneh, bukan permintaan yang sulit dipenuhi. Namun sampai sekarang belum juga diterbitkan. Gelar perkara pun belum ada. Klien kami bahkan belum pernah satu kali pun dipanggil oleh penyidik,” ujar kuasa hukum Rini, Fajar, dalam keterangannya, Senin, (3/8/2026)
Kuasa hukum Rini Siregar juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada sejumlah lembaga di tingkat nasional. Laporan dan surat pengaduan dikirimkan ke Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena perkara ini dinilai telah melampaui persoalan pribadi dan berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program prioritas pemerintah.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak ingin citra Program MBG tercoreng akibat ulah oknum yang diduga melakukan tindakan intimidasi maupun teror terhadap masyarakat.
“Vendor MBG itu menjalankan program pemerintah. Program yang seharusnya membawa kebaikan untuk masyarakat, untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum vendornya justru meneror dan menyerang warga yang tidak salah apa-apa, itu sudah menjadi urusan publik. Itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” tegas Fajar.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyebut laporan yang mereka ajukan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni terkait dugaan ancaman kekerasan melalui sistem elektronik yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
Menurut tim kuasa hukum, pasal tersebut dipandang relevan dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan dan diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah salah seorang Staf Tata Usaha MTsN 1 Asahan mengunggah temuan buah naga yang diduga berulat dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan tidak menyebut ataupun menuliskan nama vendor maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Polemik kemudian berkembang setelah MTsN 1 Asahan memutuskan menghentikan kerja sama dengan SPPG Rawang Lama usai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG. Evaluasi itu dilakukan menyusul temuan dugaan buah berulat dalam menu makanan serta adanya dugaan intimidasi terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Kepala MTsN 1 Asahan, Khaidir Sinaga, S.Pd.I., menegaskan bahwa informasi yang menyebut sekolah menolak Program MBG tidak benar. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap mitra penyedia layanan dan diambil semata-mata untuk menjaga keamanan serta kesehatan peserta didik.
“Informasi soal penolakan Program MBG dinyatakan tidak benar. Yang terjadi adalah evaluasi kerja sama dengan SPPG Rawang Lama setelah ditemukan dugaan buah berulat dalam menu MBG. Hal ini dikhawatirkan membahayakan kesehatan siswa,” ujarnya.
Khaidir menjelaskan, terdapat empat alasan utama yang menjadi dasar penghentian kerja sama dengan SPPG Rawang Lama, yakni menu yang disediakan dinilai tidak sesuai standar Program MBG, adanya indikasi konflik kepentingan, pola kerja sama yang dinilai kurang berlandaskan asas kemanusiaan, serta komunikasi yang buruk karena saran, masukan, dan kritik dari pihak sekolah lambat ditindaklanjuti bahkan diabaikan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : IAS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






