Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Siak-Mediadelegasi: Seorang oknum ustaz berinisial RS (33), pengelola pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwati yang berada di lingkungan pesantren tersebut.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua. Pengakuan tersebut disampaikan setelah korban menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.

Laporan dari keluarga korban kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Penanganan perkara yang semula masuk ke Polda Riau selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan penyidik awalnya menerima informasi dari satu korban. Pendalaman perkara kemudian mengungkap adanya tiga santri lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.

“Laporan awal masuk ke Polda Riau sebelum dilimpahkan ke Polres Siak. Dari penyidikan satu korban awal, kami melakukan pengembangan dan menemukan tiga santri lain yang mengalami perlakuan serupa. Jadi sementara ada empat santri yang menjadi korban,” ujar Raja Kosmos, Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengelola pondok pesantren untuk mendekati para korban. Ia disebut memanggil santri dengan alasan meminta bantuan membersihkan ruangan tertentu di lingkungan pesantren.

Saat kondisi di sekitar ruangan sepi, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga berlangsung ketika para santri berada dalam lingkungan pendidikan yang dikelola tersangka.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada kepolisian.

Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polres Siak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga mengembangkan informasi dari korban pertama untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kontroversi Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Berlanjut, Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

Dari proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan tiga santri lain yang disebut mengalami dugaan perlakuan serupa. Dengan demikian, jumlah korban yang telah diidentifikasi sementara mencapai empat orang santriwati.

Tersangka RS kini telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Siak juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Perkara ini masih dalam proses hukum, sementara dugaan perbuatan tersangka akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB