Jakarta-Mediadelegasi: Roy Suryo didakwa menyerang kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaan primair, JPU menyebut Roy Suryo diduga melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui masyarakat luas. Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Menurut uraian JPU, perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo terjadi pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025. Jaksa menyebut Roy didakwa menyampaikan tuduhan mengenai keaslian ijazah Strata 1 (S1) Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Perkara tersebut, menurut dakwaan, pertama kali diketahui oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025. Syarif disebut menemukan sejumlah konten di media sosial yang memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Jaksa kemudian menguraikan tiga unggahan yang disebut menjadi bagian awal perkara. Konten tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X. Menurut JPU, ketiga unggahan itu memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi.
Salah satu video yang disebut dalam dakwaan berasal dari akun YouTube @edysujanachannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu yang diunggah pada 22 Januari 2025. Konten lainnya berasal dari akun @baligeacademy8116 dengan judul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System pada 10 Maret 2025.
Sementara itu, unggahan ketiga disebut berasal dari akun X @doktertifa dengan judul Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik yang diunggah pada 20 Maret 2025. JPU menyebut konten-konten tersebut kemudian diketahui Jokowi melalui pemberitahuan dari ajudannya.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, menurut dakwaan, Jokowi meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan berbagai unggahan media sosial yang memuat tuduhan terkait ijazah S1 miliknya.
JPU juga menguraikan adanya konferensi pers tim kuasa hukum Jokowi pada 14 April 2025. Sehari kemudian, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro disebut memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Jokowi di UGM.
Dalam keterangannya, Wening disebut menyatakan Jokowi tercatat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen serta bukti surat yang berada di Fakultas Kehutanan UGM. Keterangan tersebut menjadi bagian dari uraian JPU dalam surat dakwaan.
Jaksa selanjutnya menyebut bahwa pada 22 April hingga 21 Mei 2025 terdapat 28 unggahan media sosial yang menurut JPU kembali menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Seluruh unggahan tersebut kemudian diuraikan sebagai bagian dari materi dakwaan terhadap Roy Suryo.
Dakwaan JPU tersebut masih merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan siap menghadapi perkara tersebut dan telah menyiapkan pembelaan serta sejumlah bukti dan saksi. Sidang perdana Roy Suryo sendiri digelar di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






