Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan sepanjang periode hingga pertengahan tahun 2026. Seluruh keputusan penghentian perkara tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dari kewajiban pertanggungjawaban lembaga.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari enam SP3 yang diterbitkan, dua di antaranya sebenarnya telah terbit pada tahun 2025, namun baru dilaporkan kepada Dewas KPK pada periode pelaporan tahun 2026 ini.
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Dua perkara yang dihentikan dan baru dilaporkan tersebut menjerat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya. Penghentian dilakukan setelah pihak yang bersangkutan menang dalam praperadilan atas dua Surat Perintah Penyidikan yang berbeda.
Sementara itu, empat SP3 lainnya diterbitkan sepanjang tahun 2026. Keempat perkara tersebut meliputi Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado yang meninggal dunia, serta Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang juga telah meninggal dunia.
Dua perkara lainnya yang dihentikan adalah perkara yang menjerat Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR yang menang dalam praperadilan, serta Budhi Sarwono mantan Bupati Banjarnegara yang telah meninggal dunia.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menyampaikan bahwa sepanjang semester I tahun 2026, Dewas KPK menerima total 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang mencakup penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3.
“Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada semester satu tahun 2026,” ujar Benny saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Secara rinci, untuk tindakan penyadapan tercatat 762 pemberitahuan dan seluruhnya dilaporkan tepat waktu. Sementara untuk penggeledahan tercatat 232 pemberitahuan, di mana 80 di antaranya atau sekitar 34 persen dilaporkan melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pada tindakan penyitaan, Dewas KPK menerima 1.093 pemberitahuan, dan sebanyak 200 di antaranya dinyatakan tidak tepat waktu. Khusus untuk SP3, dari enam pemberitahuan yang masuk, dua di antaranya juga terlambat dilaporkan.
Menyikapi adanya keterlambatan pelaporan tersebut, Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi segera meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, maupun SP3. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum.
Keterlambatan pelaporan tindakan pro justitia dinilai dapat mengurangi pengawasan yang seharusnya berjalan ketat, sehingga perbaikan sistem dan kedisiplinan pelaporan menjadi hal mendesak yang harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran KPK. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






