Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden mengusulkan pemberian amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan serta pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pelanggaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Foto: Ist.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden mengusulkan pemberian amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan serta pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pelanggaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan pemberian amnesti khusus bagi pengurus Badan Usaha Milik Negara yang pernah merugikan negara namun bersedia mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan. Usulan strategis ini disampaikan langsung dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR–DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan meminta, kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang bertaubat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” tegas Prabowo di hadapan para pimpinan lembaga negara dan anggota dewan yang hadir.

Presiden menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti khusus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. “Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” tuturnya memberikan ruang bagi parlemen mengambil keputusan terbaik.

Selain usulan amnesti, Prabowo juga mengajukan pembentukan pengadilan khusus atau pengadilan ad hoc yang bertugas mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pengurus dan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Langkah ini diambil menyusul temuan-temuan penting sejak pembentukan Danantara sebagai holding BUMN.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem

Prabowo menyampaikan bahwa setelah Danantara dibentuk, pemerintah menemukan jumlah perusahaan BUMN mencapai 1.074 unit. Angka ini jauh melampaui perkiraan sebelumnya yang hanya berkisar 300 hingga 400 perusahaan. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap BUMN.

Kepala Negara menyoroti banyaknya BUMN yang dinilai bekerja tidak sesuai fungsinya dan kurang bertanggung jawab kepada bangsa serta negara. Bahkan, terdapat dugaan sejumlah perusahaan pelat merah yang seolah-olah tidak menaati arahan dan kebijakan pemerintah selaku pemegang saham.

“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” ungkap Prabowo menyampaikan kegelisahannya atas tata kelola BUMN yang dinilai kurang baik.

Atas berbagai penyimpangan yang terindikasi, Prabowo memandang perlu dibentuk pengadilan ad hoc khusus guna menelusuri dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BUMN dalam kurun waktu puluhan tahun terakhir. “Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ucapnya.

BACA JUGA:  Luhut Tegaskan: Prabowo Tetap Tutup PT TPL Permanen, Tak Terpengaruh Permohonan Keluarga Sukanto Tanoto

Prabowo juga menyoroti rendahnya produktivitas sejumlah BUMN. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pelaporan keuangan yang tidak jujur, di mana perusahaan sebenarnya terus mengalami kerugian namun justru melaporkan keuntungan dalam laporan kinerjanya.

“Terlalu banyak BUMN yang tidak produktif. Rugi terus laporannya untung. Ngarang saja untungnya itu. Kita kena masalah, karena banyak perusahaan-perusahaan asing bekerja sama dengan BUMN kita,” tegas Prabowo menekankan dampak buruk ketidakjujuran pelaporan keuangan terhadap kepercayaan mitra luar negeri.

Pemberian amnesti khusus bagi yang jujur mengakui kesalahan dan pengadilan ad hoc untuk mengusut pelanggaran masa lalu menjadi dua sisi kebijakan yang saling melengkapi. Prabowo ingin memberikan kesempatan perbaikan sekaligus menegakkan keadilan dan tata kelola yang bersih di lingkungan BUMN.

Seluruh usulan ini kini diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas dan diputuskan melalui jalur legislasi. Diharapkan, langkah ini dapat melahirkan tata kelola BUMN yang sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB