Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono dipastikan akan berakhir damai. Bareskrim Polri memutuskan menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, mengingat Pandji telah menjalani sanksi adat yang dijatuhkan oleh masyarakat Toraja.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Deddy Supriadi, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah penyelesaian melalui restorative justice diambil karena proses penyelesaian melalui jalur adat telah lebih dulu dijalani oleh Pandji.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” tegas Deddy menjelaskan pertimbangan yang mendasari penyelesaian perkara tersebut. Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan baik antar pihak yang berperkara.

Deddy juga menegaskan bahwa perkara tersebut pada hakikatnya sudah dianggap selesai setelah Pandji menjalani sanksi adat yang diputuskan oleh para pemangku adat Toraja. “Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” tambahnya menegaskan alasan diterapkannya jalur perdamaian dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Golkar Tanggapi Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” yang Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat tersebut digelar sebagai respons atas dugaan pernyataan yang dinilai menyinggung adat istiadat dan budaya masyarakat Toraja.

Dalam musyawarah adat tersebut, para pemangku adat sepakat bahwa pernyataan yang disampaikan Pandji telah melukai martabat dan kehormatan masyarakat Toraja. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemulihan keseimbangan melalui pemberian sanksi adat yang bersifat mendidik dan memulihkan hubungan.

Menanggapi putusan sidang adat, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja. Ia mengakui materi komedi yang disampaikannya menyinggung adat tersebut karena keterbatasan pemahaman dirinya terhadap filosofi dan nilai-nilai luhur budaya Toraja.

“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” ujar Pandji dengan tulus menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen untuk lebih menghargai keragaman budaya di Indonesia.

BACA JUGA:  Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan menurut ketentuan adat, sidang menjatuhkan sanksi berupa denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. Sanksi tersebut telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pandji dengan penuh kepatuhan.

Mekanisme restorative justice yang kini akan dijalankan Bareskrim Polri menjadi pelengkap penyelesaian perkara secara menyeluruh. Fokus penyelesaian tidak lagi pada penjatuhan hukuman pidana, melainkan pada upaya pemulihan hubungan serta kesepahaman kembali antara kedua belah pihak yang terlibat.

Penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa hukum positif dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan. Pengakuan terhadap penyelesaian jalur adat menjadi bukti penghormatan negara terhadap keberadaan dan kewibawaan lembaga-lembaga adat di Indonesia.

Dengan demikian, kasus dugaan penghinaan adat Toraja ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Kebebasan berekspresi harus senantiasa diiringi rasa hormat dan kepekaan terhadap nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB