BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaduan dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Mekar Sari ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/8/2026). Laporan menyoroti proyek kolam ikan lintas wilayah tanpa izin, lahan bersengketa, serta dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Foto: Hendra.

Pengaduan dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Mekar Sari ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/8/2026). Laporan menyoroti proyek kolam ikan lintas wilayah tanpa izin, lahan bersengketa, serta dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Foto: Hendra.

Deliserdang-Mediadelegasi: Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian keuangan negara dan keuangan desa yang diduga terjadi dalam pengelolaan proyek unit usaha kolam ikan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Laporan pengaduan disampaikan oleh warga Desa Mekar Sari, Rita Susanto, dengan mendasarkan pada ketentuan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Surat laporan pengaduan tersebut telah resmi diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 20 Agustus 2026 dan kini menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam laporan yang diserahkan ke penegak hukum, disoroti sejumlah kejanggalan serius terkait pengerjaan proyek fisik unit usaha kolam ikan yang dikelola BUMDes Mekar Sari. Salah satu kejanggalan paling mendasar adalah lokasi pembangunan yang ternyata berada di luar wilayah yurisdiksi Desa Mekar Sari, tepatnya di wilayah Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pembangunan fisik lintas wilayah tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertulis antara Desa Mekar Sari dan Desa Marindal I. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, apabila BUMDes akan menjalankan usaha lintas wilayah desa, wajib membentuk BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasari kerja sama tertulis antar-desa.

BACA JUGA:  Pabrik Sarung Tangan Di Namorambe Dilahap Si Jago Merah

Selain melanggar batas yurisdiksi tanpa dasar hukum kerja sama, seluruh pendanaan pembangunan proyek kolam ikan tersebut ternyata bersumber dari Keuangan Desa Mekar Sari atau APBDes yang memuat porsi uang negara. Artinya, anggaran publik tersebut digunakan untuk membangun aset fisik di wilayah desa lain tanpa prosedur yang sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Masalah semakin pelik ketika ditemukan indikasi bahwa lahan yang dijadikan lokasi pembangunan kolam ikan tersebut sedang dalam status bersengketa. Bahkan muncul dugaan adanya penggunaan dokumen sertifikat palsu atas lahan yang dikuasai. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat aset yang dibangun menggunakan uang negara justru berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak jelas dan bermasalah.

Tidak hanya itu, laporan juga menyertakan dugaan adanya permafiatan atau jual beli aset maupun lahan yang dikelola oleh BUMDes Mekar Sari oleh oknum pengurus. Jika hal ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan penggelapan aset milik desa.

Pelapor, Rita Susanto, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mulai dari Pengurus hingga Direktur BUMDes Mekar Sari, serta pihak-pihak yang menyetujui dan menandatangani pengeluaran anggaran desa untuk proyek yang jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum yang sah tersebut.

BACA JUGA:  LP2M UINSU Tingkatkan Kapasitas Riset Dosen Muda

“Penggunaan uang negara harus transparan dan taat aturan. Pembangunan unit usaha BUMDes di atas lahan bersengketa tanpa legalitas kerja sama antar-desa yang sah jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat desa,” tegas Rita Susanto dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media terkait alasan pelaporannya.

Rita juga menyoroti bahwa pembangunan tanpa izin dan tanpa perjanjian kerja sama tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian berat dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga agar pengelolaan keuangan desa tetap patuh pada aturan yang berlaku. Apalagi nilai anggaran yang dikeluarkan bukanlah jumlah yang sedikit bagi skala keuangan desa.

Dengan adanya berbagai kejanggalan yang saling berkaitan — mulai dari pelanggaran wilayah, ketiadaan perjanjian kerja sama, penggunaan anggaran desa yang tidak pada tempatnya, hingga dugaan lahan sengketa dan dokumen palsu — maka sangat wajar jika Kejaksaan Tinggi Sumut didesak untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak media juga terus berupaya mengonfirmasi pihak BUMDes Mekar Sari maupun Pemerintah Desa Mekar Sari guna mendapatkan tanggapan dan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan warga tersebut. D|Red-Hendra.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Hendra

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB