Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

Kamis, 17 September 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa jalani sidang eksepsi ijazah Jokowi pada Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa jalani sidang eksepsi ijazah Jokowi pada Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang eksepsi Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan perlawanan atau keberatan dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.

Agenda persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Berdasarkan informasi dalam sistem tersebut, sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaktim dan dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Eksepsi menjadi tahapan penting dalam proses hukum karena memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Dokter Tifa Ajukan Keberatan atas Dakwaan

Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan dan unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dokter Tifa menggunakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan informasi elektronik. Dakwaan disusun secara berlapis sebagaimana disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21

Pada dakwaan primer, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut dicantumkan dalam dakwaan terkait dugaan perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Sementara itu, dakwaan subsider pertama menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berikutnya yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dakwaan subsider selanjutnya menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di persidangan.

Perkara Bermula dari Unggahan Media Sosial

Dalam pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026, JPU menguraikan dugaan peristiwa yang menjadi dasar perkara. Jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Joko Widodo melalui tudingan mengenai ijazah palsu.

BACA JUGA:  Prabowo Berdiskusi dengan Puluhan Pemred Media Selama Enam Jam

JPU kemudian menyampaikan bahwa salah satu unggahan yang diperlihatkan kepada saksi berkaitan dengan akun media sosial milik terdakwa Tifauzia Tyassuma. Unggahan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa dalam menjelaskan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Dokter Tifa.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Setelah dakwaan dibacakan, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan melalui tim penasihat hukumnya. Majelis hakim selanjutnya menetapkan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis, 17 September 2026. Melalui agenda tersebut, pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Digadang Godok 10 Nama Calon Wapres Pengganti Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ungkap Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah ke Indikasi Makar
Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu
Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:03 WIB

Prabowo Digadang Godok 10 Nama Calon Wapres Pengganti Gibran Rakabuming Raka

Rabu, 4 November 2026 - 16:40 WIB

Yusril Ungkap Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah ke Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 4 November 2026 - 14:55 WIB

Yusril Tegaskan Penyelidikan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Berita Terbaru