Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menangkap dan mengamankan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta manipulasi dokumen elektronik, yang berkaitan dengan dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini membuka jalan bagi proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan penjelasan resmi terkait tindakan yang diambil pihaknya. Ia menegaskan bahwa pengamanan kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.
“Pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan kedua tersangka perlu dipastikan agar proses serah terima berkas dan barang bukti dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek kesehatan guna memastikan kondisi jasmani dan rohani keduanya dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.
“Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan mereka. Kami juga akan memeriksa kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya,” tambahnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian menyatakan telah mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Sebanyak 94 orang saksi telah didengar keterangannya, didukung oleh 26 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.
Penyidik juga telah melakukan pengujian di laboratorium terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data digital yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan. Semua hasil tersebut kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan kembali bahwa tindakan penangkapan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan oleh pihak kejaksaan.
“Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tindakan ini merupakan kelanjutan logis dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama ini,” tegas Budi.
Setelah konferensi pers selesai, kedua tersangka segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala kesehatan yang dapat menghambat proses hukum yang akan dijalani.
Setelah dinyatakan sehat, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diserahkan secara resmi kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di tahap ini, jaksa akan mempelajari kembali berkas perkara sebelum melanjutkan prosesnya ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







