Jakarta-Mediadelegasi: Sidang eksepsi Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). Persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan perlawanan atau keberatan dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.
Agenda persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Berdasarkan informasi dalam sistem tersebut, sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaktim dan dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Eksepsi menjadi tahapan penting dalam proses hukum karena memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.
Dokter Tifa Ajukan Keberatan atas Dakwaan
Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan dan unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dokter Tifa menggunakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan informasi elektronik. Dakwaan disusun secara berlapis sebagaimana disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Pada dakwaan primer, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut dicantumkan dalam dakwaan terkait dugaan perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Sementara itu, dakwaan subsider pertama menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berikutnya yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan subsider selanjutnya menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Perkara Bermula dari Unggahan Media Sosial
Dalam pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026, JPU menguraikan dugaan peristiwa yang menjadi dasar perkara. Jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Joko Widodo melalui tudingan mengenai ijazah palsu.
JPU kemudian menyampaikan bahwa salah satu unggahan yang diperlihatkan kepada saksi berkaitan dengan akun media sosial milik terdakwa Tifauzia Tyassuma. Unggahan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa dalam menjelaskan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Dokter Tifa.
“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Setelah dakwaan dibacakan, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan melalui tim penasihat hukumnya. Majelis hakim selanjutnya menetapkan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis, 17 September 2026. Melalui agenda tersebut, pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






