Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Roy Suryo menolak tawaran restorative justice (RJ) dan menyatakan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).

Penolakan itu disampaikan setelah majelis hakim menawarkan opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Hakim juga menjelaskan adanya alternatif lain berupa pengakuan terhadap dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang disebut dalam persidangan.

“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” ujar Roy Suryo di hadapan majelis hakim, Kamis (17/9/2026).

Sebelumnya, JPU telah membacakan surat dakwaan yang menjerat Roy Suryo dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Dakwaan tersebut berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 mantan Presiden RI tersebut.

Ketika hakim menanyakan tanggapan Roy terhadap tawaran RJ dan pengakuan dakwaan, Roy menyatakan penolakan. Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan menempuh langkah perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

BACA JUGA:  Jokowi, Siap Siap Hadapi Neraka Iklim

Dalam persidangan, hakim menyebut ketentuan Pasal 204 ayat (5) yang dihubungkan dengan ayat (7) sebagai dasar opsi restorative justice apabila persyaratannya terpenuhi. Hakim juga menyampaikan alternatif berdasarkan Pasal 205 terkait pengakuan terhadap dakwaan.

Roy kemudian memastikan pilihannya untuk tidak mengambil kedua opsi tersebut. Sikap itu menjadi bagian dari jalannya persidangan perdana yang berfokus pada pembacaan surat dakwaan dan tanggapan awal terdakwa.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan apakah Roy Suryo memahami isi dakwaan yang disampaikan JPU. Roy menyatakan telah memahami dakwaan tersebut sehingga tidak memerlukan penjelasan ulang dari majelis hakim.

Selanjutnya, Roy menyampaikan rencana untuk mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. Tim kuasa hukumnya juga meminta kelengkapan berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum diterima serta daftar barang bukti atau alat bukti.

“Yang Mulia, sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas, tadi saya sudah sampaikan secara informal, jadi perlakuan yang sama dengan kasus Dokter Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami dan juga daftar barang bukti atau alat bukti,” ujar pengacara Roy Suryo.

BACA JUGA:  Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku

Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa permintaan kelengkapan berkas tersebut perlu dikoordinasikan dengan pihak penuntut umum. Sementara itu, persidangan lanjutan ditetapkan dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari Roy Suryo dan tim advokatnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur. Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui media sosial. Dakwaan tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan, sementara pihak terdakwa telah menyatakan sikap untuk tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan memilih menempuh jalur pembelaan hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Selasa, 3 November 2026 - 14:16 WIB

Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB