MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026

Senin, 21 September 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ist.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026) malam. Perkara teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama sebelas pemohon lainnya, dijadwalkan dimulai pukul 19.00 WIB.

Sidang pembukaan ini bertema Pemeriksaan Pendahuluan, di mana para pemohon akan menyampaikan secara resmi isi permohonan kepada majelis hakim. Agenda ini menjadi langkah awal yang menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru dihentikan di tengah jalan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah penyampaian permohonan, Mahkamah akan menerima penyerahan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan. Seluruh tahapan ini akan didengarkan dan diperiksa secara bertahap sebelum majelis mengambil keputusan.

Jadwal putusan sela ditetapkan pada 28 September 2026. Jika majelis hakim memutuskan gugatan layak diperiksa lebih lanjut, maka tahap pembuktian akan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan berlangsung 2–5 Oktober, dan putusan akhir dijatuhkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Gempa M 7,6 Guncang Melonguane Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Sebelum sidang perdana ini, Denny Indrayana telah mengantisipasi adanya bantahan prosedural terkait batas waktu pengajuan. Ia menyadari pihak lawan kemungkinan besar akan mengemukakan bahwa gugatan ini sudah lewat tenggang waktu dan seharusnya tidak diterima.

“Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman,” ujar Denny kepada awak media, Minggu (20/9/2026).

Denny merujuk pada putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua tahun 2021, di mana Mahkamah tetap mendiskualifikasi calon terpilih meskipun batas waktu pengajuan telah berlalu. Baginya, prinsip hukum yang sama berlaku di sini: jika sejak awal syarat tidak terpenuhi, maka persoalan tetap dapat diperiksa terlepas dari berlalunya waktu.

Gugatan ini berpusat pada persoalan pemenuhan syarat ijazah Sekolah Menengah Atas Gibran Rakabuming Raka sebagai dasar pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sekaligus menegaskan ketidakabsahan proses yang meloloskan dirinya sebagai calon.

BACA JUGA:  Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman

Di sisi lain, kubu pendukung Gibran termasuk kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara telah menyatakan sikap menolak gugatan ini dan bahkan berencana melaporkan Denny Indrayana ke pihak berwajib. Mereka menilai langkah hukum ini meresahkan masyarakat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, tokoh-tokoh lain seperti Rismon Sianipar juga telah menolak gugatan ini, meminta agar Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak membuat kegaduhan yang dapat memecah persatuan bangsa. Berbagai pandangan yang saling bertolak belakang ini menjadikan sidang MK malam ini sebagai salah satu peristiwa hukum yang paling dinanti publik.

Seluruh proses sidang dipantau ketat oleh masyarakat luas. Putusan MK nantinya tidak hanya berdampak pada status hukum Wakil Presiden, tetapi juga menjadi penentu arah demokrasi dan kedaulatan hukum di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru