Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Majelis hakim memutuskan Abu Rokhmad tetap memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, meski mengundurkan diri sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Majelis hakim memutuskan Abu Rokhmad tetap memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, meski mengundurkan diri sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Adik ipar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad, menyatakan mengundurkan diri dari peran sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Meski demikian, majelis hakim tetap memintanya memberikan keterangan bagi tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian yang berkaitan langsung dengan Yaqut. Sikap ini sejalan dengan keberatan yang sebelumnya juga disampaikan Yaqut selaku terdakwa dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menanyakan secara langsung kepastian sikap Rokhmad di hadapan ruang sidang.

“Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?” tanya hakim.

Rokhmad menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama KPK. Ia memohon keringanan untuk tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut guna menjaga objektivitas keterangannya.

BACA JUGA:  Danantara: BUMN Karya Sakit Akibat Proyek Tanpa Perencanaan Matang dan 'Kanibalisme' Tender

“Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian,” jawab Rokhmad.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan tersebut hanya berlaku untuk keterangan yang berkaitan dengan Yaqut. Sementara itu, Rokhmad tetap diwajibkan memberikan keterangan terkait tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adam.

“Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Rokhmad.

Dengan demikian, Abu Rokhmad tetap akan tampil memberikan keterangan dalam persidangan, namun tidak untuk mantan Menteri Agama tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 kursi untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kursi untuk jemaah haji khusus.

Yaqut didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Dalam surat dakwaan, ia disebut memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan nilai total mencapai 271 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp4 miliar. Proses persidangan terus berlanjut guna mengungkap fakta menyeluruh terkait aliran dana dan pengambilan keputusan di balik pengelolaan kuota haji tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel
Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ
MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:22 WIB

Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang

Rabu, 23 September 2026 - 11:43 WIB

Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Berita Terbaru