Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Majelis hakim memutuskan Abu Rokhmad tetap memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, meski mengundurkan diri sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Majelis hakim memutuskan Abu Rokhmad tetap memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya, meski mengundurkan diri sebagai saksi bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Adik ipar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad, menyatakan mengundurkan diri dari peran sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Meski demikian, majelis hakim tetap memintanya memberikan keterangan bagi tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian yang berkaitan langsung dengan Yaqut. Sikap ini sejalan dengan keberatan yang sebelumnya juga disampaikan Yaqut selaku terdakwa dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menanyakan secara langsung kepastian sikap Rokhmad di hadapan ruang sidang.

“Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?” tanya hakim.

Rokhmad menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama KPK. Ia memohon keringanan untuk tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut guna menjaga objektivitas keterangannya.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

“Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian,” jawab Rokhmad.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan tersebut hanya berlaku untuk keterangan yang berkaitan dengan Yaqut. Sementara itu, Rokhmad tetap diwajibkan memberikan keterangan terkait tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adam.

“Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Rokhmad.

Dengan demikian, Abu Rokhmad tetap akan tampil memberikan keterangan dalam persidangan, namun tidak untuk mantan Menteri Agama tersebut.

BACA JUGA:  Vicky Mundur dari Polisi, Polda Sulut Tegaskan Fakta

Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 kursi untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kursi untuk jemaah haji khusus.

Yaqut didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Dalam surat dakwaan, ia disebut memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan nilai total mencapai 271 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp4 miliar. Proses persidangan terus berlanjut guna mengungkap fakta menyeluruh terkait aliran dana dan pengambilan keputusan di balik pengelolaan kuota haji tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB