Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU, Bawaslu, serta pihak terkait dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menduga adanya rekayasa perubahan aturan dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara khusus mengecualikan syarat bukti kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri. Aturan tersebut dinilai dibuat untuk meloloskan Gibran menjadi calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan lembaganya telah menyiapkan keterangan yang diperlukan. “Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra memerintahkan KPU menyampaikan bukti lengkap proses pembahasan revisi peraturan tersebut. Ia menuntut risalah pembahasan, daftar hadir, serta catatan perdebatan yang terjadi saat aturan itu disusun dan disepakati.
“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” tegas Saldi Isra.
Hakim juga meminta KPU melampirkan pertimbangan hukum serta hasil pembahasan bersama DPR terkait perubahan norma tersebut. Selain itu, Bawaslu diminta menjelaskan peran pengawasannya terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, langkah relawan Gibran yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait turut disorot. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menegaskan seharusnya Gibran Rakabuming Raka sendiri yang menjadi pihak terkait langsung dalam perkara yang menyangkut syarat kelayakannya. Namun, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengamat dan akademisi Rocky Gerung juga mengingatkan bahwa jika gugatan dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, hal itu berpotensi memicu krisis politik yang lebih luas. Sidang malam ini dinantikan sebagai tahap penting dalam mengungkap fakta di balik perubahan aturan yang menjadi pusat perdebatan publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






