Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Majelis hakim mendengarkan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra yang mengaku tidak temukan dokumen pendidikan Gibran. Foto: Ist.

Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Majelis hakim mendengarkan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra yang mengaku tidak temukan dokumen pendidikan Gibran. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi menerima keterangan penting dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/10/2026). Kedua perwakilan kedutaan secara terpisah menyatakan tidak memiliki dokumen maupun arsip yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di negara masing-masing.

Hakim Konstitusi Saldi Isra secara langsung menanyakan kepada Atase Pendidikan KBRI Singapura Nuraini Hariyanti mengenai catatan atau berkas apa saja yang tersimpan di kedutaan terkait proses pendidikan Gibran, mulai dari awal masuk hingga selesai. Ia ingin memastikan apakah ada catatan resmi yang dikelola atau diterima oleh pihak KBRI.

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, tambahkan record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?” tanya Saldi Isra.
Nuraini Hariyanti menjawab dengan tegas bahwa setelah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura, pihaknya tidak menemukan berkas apa pun yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

BACA JUGA:  Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel

“Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nuraini.

Saldi kemudian memastikan cakupan penelusuran tersebut mencakup dokumen saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, mengingat yang dipermasalahkan adalah pendidikan yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. “Jadi nggak ada dokumen apa pun di kedutaan, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura?” tanya Saldi kembali. Nuraini mengonfirmasi: “Betul.”

Hal serupa terjadi saat Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa KBRI Australia juga tidak memiliki catatan, berkas, maupun permohonan apa pun yang berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh Gibran di wilayah tersebut.

“Dokumen apa saja yang dimiliki di KBRI, terutama di Atase Pendidikan? Misalnya soal sertifikat, tanggal masuk, tanggal keluar, atau apa yang diketahui kedutaan terkait proses pendidikan yang diikuti Pak Gibran?” tanya Saldi kepada Yuli.

“Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara cetak maupun digital, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih,” jawab Yuli Rahmawati.

BACA JUGA:  Menlu: PPTM 2026 Fokus Perlindungan Rakyat Indonesia

Ketiadaan dokumen di kedua kedutaan ini menjadi salah satu titik terang yang dicari majelis hakim untuk melengkapi pemeriksaan terkait proses penyetaraan ijazah yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK kemudian akan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri tersebut.

Pengakuan kedua atase pendidikan ini menegaskan bahwa sejauh yang diketahui dan dicatat oleh perwakilan Indonesia di kedua negara, tidak ada berkas resmi yang disimpan atau diajarkan terkait riwayat pendidikan Gibran. Hal ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan yang terus dikaji oleh Mahkamah Konstitusi.

Sidang ini berlangsung terbuka untuk umum dan dipantau ketat oleh berbagai pihak. Hasil pemeriksaan para pemberi keterangan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir atas perkara yang sedang diperiksa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru