Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi menerima keterangan penting dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 terkait syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/10/2026). Kedua perwakilan kedutaan secara terpisah menyatakan tidak memiliki dokumen maupun arsip yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di negara masing-masing.
Hakim Konstitusi Saldi Isra secara langsung menanyakan kepada Atase Pendidikan KBRI Singapura Nuraini Hariyanti mengenai catatan atau berkas apa saja yang tersimpan di kedutaan terkait proses pendidikan Gibran, mulai dari awal masuk hingga selesai. Ia ingin memastikan apakah ada catatan resmi yang dikelola atau diterima oleh pihak KBRI.
“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, tambahkan record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?” tanya Saldi Isra.
Nuraini Hariyanti menjawab dengan tegas bahwa setelah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura, pihaknya tidak menemukan berkas apa pun yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
“Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nuraini.
Saldi kemudian memastikan cakupan penelusuran tersebut mencakup dokumen saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, mengingat yang dipermasalahkan adalah pendidikan yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. “Jadi nggak ada dokumen apa pun di kedutaan, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura?” tanya Saldi kembali. Nuraini mengonfirmasi: “Betul.”
Hal serupa terjadi saat Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa KBRI Australia juga tidak memiliki catatan, berkas, maupun permohonan apa pun yang berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh Gibran di wilayah tersebut.
“Dokumen apa saja yang dimiliki di KBRI, terutama di Atase Pendidikan? Misalnya soal sertifikat, tanggal masuk, tanggal keluar, atau apa yang diketahui kedutaan terkait proses pendidikan yang diikuti Pak Gibran?” tanya Saldi kepada Yuli.
“Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara cetak maupun digital, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih,” jawab Yuli Rahmawati.
Ketiadaan dokumen di kedua kedutaan ini menjadi salah satu titik terang yang dicari majelis hakim untuk melengkapi pemeriksaan terkait proses penyetaraan ijazah yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK kemudian akan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri tersebut.
Pengakuan kedua atase pendidikan ini menegaskan bahwa sejauh yang diketahui dan dicatat oleh perwakilan Indonesia di kedua negara, tidak ada berkas resmi yang disimpan atau diajarkan terkait riwayat pendidikan Gibran. Hal ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan yang terus dikaji oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini berlangsung terbuka untuk umum dan dipantau ketat oleh berbagai pihak. Hasil pemeriksaan para pemberi keterangan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir atas perkara yang sedang diperiksa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







