Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Tentang Perubahan APBD 2020

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Tentang Perubahan APBD 2020
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita dan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani. Foto:D|Ist

Sidikalang-Mediadelegasi: Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, Senin (21/9) di Gedung DPRD Kabupaten Dairi.

Di hadapan Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 berpedoman pada pasal 161 sampai dengan pasal 184 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Menurut Eddy Keleng Ate Berutu Penyusunan Rancangan diawali dengan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 yang sudah dilaksanakan dan disepakati bersama pada Jumat (18/9) lalu menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Bacaan Lainnya

“Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, mewabahnya Covid-19 yang melanda sebagian besar negara negara di dunia termasuk Indonesia dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020,” katanya.

Menurutnya,  perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Dairi tahun angaran 2020 dengan memperhatikan dan mempedomani kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dalam hal percepatan penanganan Covid-19 yang menyebabkan terjadinya refocussing kegiatan realokasi anggaran dan percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

Pos terkait