Denpasar-Mediadelegasi: Tindakan tegas terhadap pengawasan warga negara asing (WNA) kembali dilakukan oleh aparat keimigrasian di Pulau Dewata. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai membongkar praktik bisnis pinjaman daring (pinjol) ilegal yang dikendalikan oleh belasan warga asing di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam operasi keimigrasian yang digelar pada Kamis (22/10/2026) tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 WNA yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa dari total 17 orang asing yang diringkus, 15 di antaranya merupakan warga negara Malaysia. Sementara itu, dua orang sisanya diketahui mengantongi kewarganegaraan Singapura.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal tersebut dijalankan secara rapi dan terorganisasi dari sebuah rumah yang dijadikan markas operasional. Struktur kerja mereka terbagi atas tiga orang yang bertindak sebagai manajer serta 14 orang lainnya bertugas sebagai administrator.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok WNA ini gencar menawarkan jasa pinjaman uang melalui unggahan iklan di platform media sosial Facebook. Calon peminjam yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi secara personal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Petugas menemukan indikasi bahwa para pelaku secara masif mengumpulkan berbagai data sensitif milik calon peminjam. Informasi yang dihimpun meliputi data pekerjaan pribadi, salinan slip gaji, daftar nomor kontak darurat, hingga data personal lainnya.
Meski beroperasi di wilayah hukum Indonesia, bisnis pinjol personal ini ternyata tidak menyasar warga lokal. Target utama dari layanan pembiayaan ilegal tersebut murni ditujukan bagi sesama warga negara asing.
“Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan,” ungkap Novyandri dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).
Saat ini seluruh WNA tersebut telah digelandang dan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik keimigrasian.
Para pelaku terancam sanksi berat karena disinyalir melakukan kegiatan yang menyimpang dari peruntukan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Selain itu, mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan dokumen keimigrasian.
Novyandri menegaskan pihak keimigrasian tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar aturan hukum dan melakukan aktivitas ilegal di Indonesia. Seluruh proses penindakan hukum akan dijalankan sesuai dengan regulasi keimigrasian yang berlaku.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para WNA agar tidak memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kejahatan siber maupun penyalahgunaan izin tinggal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






