Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menguraikan jalur hukum dan konstitusional terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA-nya sebagai tidak sah dan batal demi hukum. Sabtu (31/10/2026), Jimly menjelaskan ada dua kemungkinan jalur penyelesaian.
Pertama, jika Gibran tetap menjabat, proses pemakzulan harus berjalan melalui tahapan ketat: Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan permohonan dengan syarat suara khusus, kemudian dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan dan pembuktian, lalu diserahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk keputusan akhir.
“Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses pemakzulan, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan,” ujar Jimly.
Syarat pengajuan permohonan pemakzulan di DPR pun tidak mudah, harus memenuhi ketentuan perolehan suara persetujuan 2/3 dikali 2/3 dari jumlah anggota. Jika sampai ke MK, kata Jimly, hal itu akan mencatatkan sejarah, karena sepanjang keberadaannya MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai kewenangan konstitusionalnya.
“Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara pemakzulan yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,” katanya.
Namun seluruh proses tersebut bergantung pada kemauan politik para pimpinan partai yang memiliki kursi di parlemen. Jimly menegaskan keputusan ada di tangan para pemimpin partai politik.
“Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan delapan partai politik di Senayan, maunya bagaimana,” pungkasnya.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikan di PTUN, namun gugatan terkait suket telah dicabut oleh penggugat. Berbagai pihak mulai mendesak Gibran mengundurkan diri demi ketertiban negara, sementara pihak lain menegaskan jabatan tetap sah sampai ada putusan pemakzulan yang sah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






