Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan mengenai jalur konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA-nya, Sabtu (31/10/2026). Foto: Ist.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan mengenai jalur konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA-nya, Sabtu (31/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menguraikan jalur hukum dan konstitusional terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA-nya sebagai tidak sah dan batal demi hukum. Sabtu (31/10/2026), Jimly menjelaskan ada dua kemungkinan jalur penyelesaian.

Pertama, jika Gibran tetap menjabat, proses pemakzulan harus berjalan melalui tahapan ketat: Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan permohonan dengan syarat suara khusus, kemudian dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk pemeriksaan dan pembuktian, lalu diserahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk keputusan akhir.

“Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses pemakzulan, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

BACA JUGA:  Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI, Pimpin Bank Sentral Periode 2026–2031

Syarat pengajuan permohonan pemakzulan di DPR pun tidak mudah, harus memenuhi ketentuan perolehan suara persetujuan 2/3 dikali 2/3 dari jumlah anggota. Jika sampai ke MK, kata Jimly, hal itu akan mencatatkan sejarah, karena sepanjang keberadaannya MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai kewenangan konstitusionalnya.

“Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara pemakzulan yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,” katanya.

Namun seluruh proses tersebut bergantung pada kemauan politik para pimpinan partai yang memiliki kursi di parlemen. Jimly menegaskan keputusan ada di tangan para pemimpin partai politik.

“Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan delapan partai politik di Senayan, maunya bagaimana,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, 27 Siswa Tri Bakti Turut Jadi Korban

Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikan di PTUN, namun gugatan terkait suket telah dicabut oleh penggugat. Berbagai pihak mulai mendesak Gibran mengundurkan diri demi ketertiban negara, sementara pihak lain menegaskan jabatan tetap sah sampai ada putusan pemakzulan yang sah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta
Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia
Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut
61 Titik Aksi Demo Kamis di Jakarta, Polda Metro Jaya: 17 Kegiatan Lain Juga Berlangsung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:59 WIB

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor

Berita Terbaru