Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Indrayana (tengah) melangkah keluar meninggalkan ruang persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pihak penggugat memilih walk out dan mencabut gugatan setelah tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti dokumen primer dalam persidangan. Foto: Ist.

Denny Indrayana (tengah) melangkah keluar meninggalkan ruang persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pihak penggugat memilih walk out dan mencabut gugatan setelah tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti dokumen primer dalam persidangan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), berlangsung memanas. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, memutuskan untuk walk out sekaligus mengajukan pencabutan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Aksi dramatis ini dipicu oleh ketidakpuasan pihak penggugat atas sikap pihak tergugat yang dinilai enggan menyerahkan dokumen-dokumen primer penting ke hadapan majelis hakim.

Penyebab Denny Indrayana Walk Out
Perkara yang terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT ini digugat oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Dalam agendanya, persidangan seharusnya membahas jawaban tergugat II intervensi serta pembuktian surat.

Namun, Denny Indrayana memilih menyerah dalam proses persidangan tersebut karena menilai Tergugat tidak menunjukkan transparansi. Pihaknya menganggap keberadaan dokumen dasar saat penerbitan SK Penyetaraan Ijazah sangat penting untuk membuktikan keabsahan surat keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Duka Menyelimuti HUT ke-80 TNI: Praka Marinir Zaenal Mutaqim Gugur dalam Tugas

“Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu… Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan bukti dasar,” ujar Denny di ruang sidang PTUN Jakarta.

Dokumen utama yang dituntut keberadaannya oleh pihak penggugat meliputi:

  • Certificate of attendance dari UTS Insearch.
  • Transkrip nilai resmi.
  • Bukti enrollment (pendaftaran kuliah).

Respon Tergugat dan Penolakan Pencabutan Gugatan
Rencana pencabutan gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana tidak berjalan mulus. Pihak Kemendikdasmen maupun kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka secara tegas menolak permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara perdata/TUN, pencabutan perkara yang sudah dalam tahap pemeriksaan wajib mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat.

  • Sikap Kuasa Hukum Gibran: Menilai tindakan penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam menempuh jalur hukum.
  • Sikap Tergugat (Kemendikdasmen): Keberatan atas pencabutan dan meminta proses hukum tetap berlanjut.
BACA JUGA:  Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Teguran Majelis Hakim untuk Kemendikdasmen
Di sisi lain, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga memberikan catatan serius kepada pihak Kemendikdasmen terkait pentingnya penyampaian dokumen bukti primer di persidangan.

Hakim mengingatkan bahwa tidak dibukanya dokumen dasar ke publik atau pengadilan justru dapat menimbulkan prasangka negatif terkait adanya prosedur atau substansi yang dilangkahi dalam penerbitan SK Penyetaraan Ijazah tersebut.

Meski mendapatkan penjelasan dari hakim, Denny Indrayana beserta tim hukumnya tetap memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) sebagai bentuk penegasan atas sikap pencabutan gugatan mereka.  D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia
Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut
61 Titik Aksi Demo Kamis di Jakarta, Polda Metro Jaya: 17 Kegiatan Lain Juga Berlangsung
Tangkap 19 Orang di Demo Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sita Sajam, Petasan & 12 Kaleng Cat
Rupiah Anjlok ke Rp18.184 per Dolar AS, Tekanan Harga Minyak & Ketidakpastian The Fed Memperberat
Jokowi Dijadwalkan Hadir 5 November di Sidang Roy Suryo & Dokter Tifa, Jam Terpisah
KPK Periksa Agus Riyanto & 3 Saksi Lain Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 5 Tersangka Ditetapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:11 WIB

61 Titik Aksi Demo Kamis di Jakarta, Polda Metro Jaya: 17 Kegiatan Lain Juga Berlangsung

Berita Terbaru