Jakarta-Mediadelegasi: Istana Kepresidenan memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Pihak Istana menilai tindakan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri tersebut sudah mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kedaulatan negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya sebatas penyadapan ilegal, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara dan rahasia sensitif bangsa.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, penilaian tersebut didasari oleh adanya dugaan penyadapan serta penghilangan barang bukti secara ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, informasi yang melekat pada Kepala Negara sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Ketiganya dijerat atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan aksi tersebut berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur resmi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan ilegal ini disinyalir juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE (ancaman 8 tahun penjara). D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






