Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi saat menyampaikan sikap Istana Kepresidenan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Mensesneg Prasetyo Hadi saat menyampaikan sikap Istana Kepresidenan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta-Mediadelegasi: Istana Kepresidenan memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Pihak Istana menilai tindakan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri tersebut sudah mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kedaulatan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya sebatas penyadapan ilegal, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara dan rahasia sensitif bangsa.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, penilaian tersebut didasari oleh adanya dugaan penyadapan serta penghilangan barang bukti secara ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, informasi yang melekat pada Kepala Negara sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

BACA JUGA:  Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Ketiganya dijerat atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan aksi tersebut berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur resmi.

BACA JUGA:  Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan ilegal ini disinyalir juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE (ancaman 8 tahun penjara). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN
Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI
Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Minta Kasus Penyadapan Usut Transparan dan Objektif kepada Kapolri

Rabu, 4 November 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Mengarah pada Perbuatan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:51 WIB

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR BPN

Rabu, 4 November 2026 - 11:12 WIB

Pengerahan Pasukan TNI Jumlah Besar ke Jakarta, Kapuspen: Tugas Negara dan Siaga Menjaga NKRI

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Berita Terbaru