Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 5 November 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PPAT Dr. Henry Sinaga (kiri) bersama PPAT Sonitehe Telaumbanua (kanan) saat mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Foto: PPAT Dr. Henry Sinaga (kiri) bersama PPAT Sonitehe Telaumbanua (kanan) saat mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jakarta-Mediadelegasi: Komitmen memperjuangkan kepastian hukum dalam praktik pertanahan ditunjukkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Sumatera Utara, Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn. Bersama PPAT Sonitehe Telaumbanua, S.H., M.Kn., Henry resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (4/11/2026) dengan nomor perkara 380/G/2026/PTUN-Jkt. Langkah hukum ini berkaitan dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.

Dr. Henry Sinaga merupakan PPAT yang berasal dari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sementara itu, Sonitehe Telaumbanua merupakan PPAT dari Kabupaten Nias. Keduanya mengambil langkah melalui jalur peradilan untuk menguji aspek legalitas serta implementasi kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.

BACA JUGA:  Amnesty Internasional Indonesia Dukung Putusan MK Sekolah Gratis

Dalam materi gugatan, terdapat sejumlah substansi yang menjadi perhatian para penggugat. Di antaranya menyangkut pelaksanaan geotagging atau penandaan lokasi objek tanah serta mekanisme peralihan hak atas tanah yang sedang menjadi objek sengketa di pengadilan.

Persoalan ini dinilai penting karena kebijakan administrasi pertanahan harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Langkah Dr. Henry Sinaga dan Sonitehe Telaumbanua juga membawa persoalan tersebut ke dalam ruang pengujian hukum secara formal. Melalui PTUN, aspek kewenangan pejabat, prosedur penerbitan keputusan, hingga substansi kebijakan administrasi pemerintahan dapat diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gugatan ini menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan praktisi pertanahan, khususnya profesi PPAT. Sebab, implementasi kebijakan pertanahan berkaitan erat dengan tanggung jawab profesional PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta menjaga kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.

BACA JUGA:  Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Kini, kedua penggugat menunggu panggilan persidangan dari PTUN Jakarta untuk mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan yudisial. Hasilnya akan menentukan bagaimana kedudukan hukum dan argumentasi masing-masing pihak dinilai oleh majelis hakim.

Langkah hukum Dr. Henry Sinaga menjadi bagian dari upaya menguji kebijakan administrasi pertanahan melalui mekanisme konstitusional dan jalur peradilan. Perjuangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pengujian terhadap penerapan kebijakan Perintis 10 Hari, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

(Sumber: Harian Sumut, Metro Rakyat, dan Info Sumut, 4 November 2026.) D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan
MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran
RUU Perampasan Aset Atur Hukuman Mati Koruptor dan Ganti Rugi Korban
Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo
Jokowi Ungkap Momen Pertama Tahu Tudingan Ijazah Palsu di Sidang PN Jaktim
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jawab Isu Ijazah Palsu
Prabowo Digadang Godok 10 Nama Calon Wapres Pengganti Gibran Rakabuming Raka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:07 WIB

Dr. Henry Sinaga Tempuh Jalur Hukum, Gugat Menteri ATR/BPN ke PTUN Jakarta demi Kepastian Hukum Pertanahan

Kamis, 5 November 2026 - 16:38 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Kamis, 5 November 2026 - 16:30 WIB

Jokowi Bungkam soal Penetapan Tersangka Listyo Sigit di Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 16:22 WIB

MKMK Tolak Seluruh Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Kamis, 5 November 2026 - 12:04 WIB

Ditemani Mbak Ayang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Sidang Roy Suryo

Berita Terbaru