Jakarta-Mediadelegasi: Komitmen memperjuangkan kepastian hukum dalam praktik pertanahan ditunjukkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Sumatera Utara, Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn. Bersama PPAT Sonitehe Telaumbanua, S.H., M.Kn., Henry resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (4/11/2026) dengan nomor perkara 380/G/2026/PTUN-Jkt. Langkah hukum ini berkaitan dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.
Dr. Henry Sinaga merupakan PPAT yang berasal dari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sementara itu, Sonitehe Telaumbanua merupakan PPAT dari Kabupaten Nias. Keduanya mengambil langkah melalui jalur peradilan untuk menguji aspek legalitas serta implementasi kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Dalam materi gugatan, terdapat sejumlah substansi yang menjadi perhatian para penggugat. Di antaranya menyangkut pelaksanaan geotagging atau penandaan lokasi objek tanah serta mekanisme peralihan hak atas tanah yang sedang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Persoalan ini dinilai penting karena kebijakan administrasi pertanahan harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Langkah Dr. Henry Sinaga dan Sonitehe Telaumbanua juga membawa persoalan tersebut ke dalam ruang pengujian hukum secara formal. Melalui PTUN, aspek kewenangan pejabat, prosedur penerbitan keputusan, hingga substansi kebijakan administrasi pemerintahan dapat diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan ini menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan praktisi pertanahan, khususnya profesi PPAT. Sebab, implementasi kebijakan pertanahan berkaitan erat dengan tanggung jawab profesional PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta menjaga kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.
Kini, kedua penggugat menunggu panggilan persidangan dari PTUN Jakarta untuk mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan yudisial. Hasilnya akan menentukan bagaimana kedudukan hukum dan argumentasi masing-masing pihak dinilai oleh majelis hakim.
Langkah hukum Dr. Henry Sinaga menjadi bagian dari upaya menguji kebijakan administrasi pertanahan melalui mekanisme konstitusional dan jalur peradilan. Perjuangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pengujian terhadap penerapan kebijakan Perintis 10 Hari, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
(Sumber: Harian Sumut, Metro Rakyat, dan Info Sumut, 4 November 2026.) D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






