Medan-Mediadelegasi: Lembaga Amnesty Internasional Indonesia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terkait penerapan pendidikan gratis seluruh sekolah baik swasta maupun negeri untuk tingkat SD dan SMP secara gratis untuk segera direalisasikan pemerintah.
“Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena melalui siaran persnya yang dikutip Mediadelegasi Medan, Jumat (30/5).
Menurut dia, dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.
Selain itu, pendidikan berkualitas dan inklusif, kata dia, memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi. Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan.
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), lanjut dia, telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Amnesty International juga sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental. Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama dalam memberdayakan individu atau perorangan.
Terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan mesti dapat diakses oleh semua kalangan yang kini menjadi kebutuhan mendesak.
“Putusan MK ini harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor Pendidikan,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, negara tidak bisa abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran. Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.
Sebelumnya, MK pada Selasa 27 Mei 2025 mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam Amar Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik satuan pendidikan dasar diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar diselenggarakan masyarakat.
Permohonan uji materiil dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika diketahui ibu rumah tangga, dan Riris Risma Anjiningrum bekerja sebagai ASN.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny. D|rel
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






