Kepala Bidang Industri di Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumut, Ir Sujatmiko MSi yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya juga telah meninjau langsung operasional termasuk menyaksikan proses produksi di pabrik PT PIR di KIM 3 Belawan.
Menurut Sujatmiko, hal-hal yang menjadi fokus pihak Disperindag adalah untuk memastikan dokumen administrasi dan proses produksi PT PIR sudah sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian.
“Kita sudah melihat dokumen administrasi perizinan maupun operasional di pabrik. Proses alur produksi (flow chart) mulai tahap input atau bahan baku yang diproses fortifikasi hingga output atau produk yang diperkaya dengan vitamin C + D sudah sesuai SOP dari kedua kementerian terkait. Kita juga melihat proses pengemasannya ke dalam karung 50 kilogram,” beber Sujatmiko.
Peninjauan yang dilakukan lanjutnya, adalah dalam rangka memastikan seluruh ketentuan dipenuhi PT PIR sekaligus menepis tudingan pihak-pihak tak bertanggung-jawab yang menuduh seolah-olah PT PIR hanya menggunakan gula kristal atau gula rafinasi yang langsunh dijual ke masyarakat dengan membuat kemasan baru.
Sujatmiko menambahkan, pihaknya juga sudah melihat dokumen ISO 9001 yang telah dimiliki PT PIR sebagai sertifikasi untuk manajemen mutu bertaraf internasional yang diterbitkan Bureau Veritas, lembaga internasional yang menerbitkan ISO.
“Peredaran GulaVit yang diproduksi PT PIR juga sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jadi tudingan-tudingan pihak tak bertanggung-jawab itu mengada-ada. Kita sudah melihat alur proses produksi di PT PIR kemarin. Iya, kita ikut bangga PT PIR memilih Sumatera Utara, terkhusus Kota Medan sebagai lokasi pabriknya,” pungkas Sujatmiko. D|Red-05