Medan-Mediadelegasi: Plank pertanda kantor sekretariat bertuliskan DPP KMDT, Dewan Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Danau Toba, pada Mes Pemprop Sumut Jl DI Panjaitan, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mengundang reaksi.
“KMDT itu bukan badan di bawah naungan regulasi Pemerintah, tapi hanya ormas atau perkumpulan yang disahkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan HAM RI,” kata Osril Limbong, pemerhati sosial asal Samosir, Kamis (12/8), kepada Mediadelegasi, di Medan.
Dia mengaku terkejut dan merasa janggal ketika memandang plank bertuliskan DPP KMDT dan mempertanyakan dasar hukum penggunaan asset pemerintah untuk kantor sebuah perkumpulan atau ormas.
“Perlu taransparansi pihak asset daerah Pemprov Sumut terkait penggunaan Mess itu oleh lembaga yang diketahui berstatus perkumpulan masyarakat,” ujar Limbong yang juga Ketua Komunitas Pegiat Anti Korupsi (KPAK).
Terkait prosedur dan legalitas penggunaan asset di Balige itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumut Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga MSi, hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi Mediadelegasi. Melalui WhatsApp di nomor 0821-6602-7XXX belum menjawab. D|Red






