Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan yang menjadi sorotan.

Ahli KPK Sebut Pimpinan Tidak Berwenang Tetapkan Tersangka

Saksi ahli yang dihadirkan KPK, Charles Simabura dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada penyidik atau penuntut umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan secara langsung kepada saksi ahli mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

Tim hukum bertanya apakah seseorang yang tidak berstatus sebagai penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam suatu perkara pidana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Charles Simabura menjawab bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tersangka tidak dapat dilakukan oleh pihak yang bukan penyidik.

Jawaban tersebut kemudian dipertegas kembali oleh tim kuasa hukum Gus Yaqut untuk memastikan kejelasan pendapat ahli.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aliran-dana-korupsi-fadia-diduga-mengalir-ke-keluarga/

Charles kembali menegaskan bahwa kewenangan tersebut memang tidak dimiliki oleh pimpinan KPK jika tidak berstatus sebagai penyidik atau penuntut umum.

Keterangan saksi ahli tersebut dianggap menguatkan dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang praperadilan. Pihak Gus Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat secara hukum.

BACA JUGA:  Viral! Guru Honorer di Kampar Banting Nasi Kotak di Depan Murid, Merasa Tertekan?

Koordinator tim advokat pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan KPK justru mendukung argumentasi yang diajukan pihaknya di persidangan.

Menurut Mellisa, ahli tersebut secara jelas menyampaikan bahwa kewenangan tertentu akan hilang apabila telah dicabut oleh undang-undang.

Ia menilai pernyataan tersebut sejalan dengan argumen yang diajukan tim pembela terkait kewenangan dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Mellisa juga menyoroti persoalan audit kerugian negara yang disebut belum tersedia saat penetapan tersangka dilakukan.

Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan setelah penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh KPK. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru