Rekayasa Surat Ombudsman Jerat Hery Susanto Tersangka

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Ist.

Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang berkaitan dengan rekayasa surat Ombudsman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan pemerintah.

Rekayasa Surat Ombudsman Terungkap dalam Penyidikan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan yang dialami sebuah perusahaan tambang terkait kewajiban pembayaran penerimaan negara.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT TSHI yang diketahui memiliki sengketa dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengenai perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut penyidik, perusahaan tersebut merasa keberatan atas nilai kewajiban PNBP yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Persoalan tersebut kemudian mendorong pihak perusahaan mencari jalan untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah.

BACA JUGA:  Hari ke 17, 12 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Dalam prosesnya, pihak perusahaan diketahui menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Komunikasi tersebut diduga berujung pada kesepakatan tertentu yang kemudian mempengaruhi kebijakan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/operasi-senyap-kejagung-tangkap-ketua-ombudsman-ri/

Hery kemudian disebut menerbitkan surat rekomendasi yang berisi koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan. Surat tersebut memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Melalui surat tersebut, kebijakan sebelumnya yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dinilai menjadi tidak berlaku. Kondisi ini diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang yang tengah menghadapi sengketa terkait kewajiban PNBP.

Penyidik menduga keputusan tersebut tidak dilakukan secara independen sebagaimana tugas Ombudsman. Sebaliknya, tindakan tersebut diduga dipengaruhi oleh adanya imbalan yang diterima oleh tersangka.

BACA JUGA:  Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Dilantik Prabowo

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tambang tersebut. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan kementerian.

Dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada tersangka. Penyerahan uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami oleh penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter
KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap
Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sebut Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi MBG
Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik
Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer Baru karena Jadi Beban
Rupiah Anjlok ke Rp 18.201 per Dollar AS, Pemerintah Diminta Perbaiki Sentimen Pasar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:15 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter

Senin, 8 Juni 2026 - 17:35 WIB

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:43 WIB

Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:43 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB