Rekayasa Surat Ombudsman Jerat Hery Susanto Tersangka

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Ist.

Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang berkaitan dengan rekayasa surat Ombudsman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan pemerintah.

Rekayasa Surat Ombudsman Terungkap dalam Penyidikan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan yang dialami sebuah perusahaan tambang terkait kewajiban pembayaran penerimaan negara.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT TSHI yang diketahui memiliki sengketa dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengenai perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut penyidik, perusahaan tersebut merasa keberatan atas nilai kewajiban PNBP yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Persoalan tersebut kemudian mendorong pihak perusahaan mencari jalan untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah.

BACA JUGA:  Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Dalam prosesnya, pihak perusahaan diketahui menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Komunikasi tersebut diduga berujung pada kesepakatan tertentu yang kemudian mempengaruhi kebijakan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/operasi-senyap-kejagung-tangkap-ketua-ombudsman-ri/

Hery kemudian disebut menerbitkan surat rekomendasi yang berisi koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan. Surat tersebut memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Melalui surat tersebut, kebijakan sebelumnya yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dinilai menjadi tidak berlaku. Kondisi ini diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang yang tengah menghadapi sengketa terkait kewajiban PNBP.

Penyidik menduga keputusan tersebut tidak dilakukan secara independen sebagaimana tugas Ombudsman. Sebaliknya, tindakan tersebut diduga dipengaruhi oleh adanya imbalan yang diterima oleh tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tambang tersebut. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan kementerian.

Dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada tersangka. Penyerahan uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami oleh penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru