Rekayasa Surat Ombudsman Jerat Hery Susanto Tersangka

Rekayasa Surat Ombudsman
Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang berkaitan dengan rekayasa surat Ombudsman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat rekomendasi yang mengoreksi kebijakan pemerintah.

Rekayasa Surat Ombudsman Terungkap dalam Penyidikan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan yang dialami sebuah perusahaan tambang terkait kewajiban pembayaran penerimaan negara.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Bacaan Lainnya

Perusahaan yang dimaksud adalah PT TSHI yang diketahui memiliki sengketa dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengenai perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut penyidik, perusahaan tersebut merasa keberatan atas nilai kewajiban PNBP yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Persoalan tersebut kemudian mendorong pihak perusahaan mencari jalan untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah.

Dalam prosesnya, pihak perusahaan diketahui menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Komunikasi tersebut diduga berujung pada kesepakatan tertentu yang kemudian mempengaruhi kebijakan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/operasi-senyap-kejagung-tangkap-ketua-ombudsman-ri/

Hery kemudian disebut menerbitkan surat rekomendasi yang berisi koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan. Surat tersebut memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Melalui surat tersebut, kebijakan sebelumnya yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dinilai menjadi tidak berlaku. Kondisi ini diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang yang tengah menghadapi sengketa terkait kewajiban PNBP.

Pos terkait