Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut menyebut AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira di dekat rumahnya sejak tahun 2018.
“AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada pers, Sabtu (29/4).
Pada saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, sebut Hadi, AH mengaku telah menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira,” paparnya.
Namun, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya.
“Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menemukan bukti permulaan gratifikasi kepada AKBP Achiruddin dari gudang solar tersebut.
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu terancam dijerat pasal pencucian uang.
“Terkait hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, berkaitan dengan peran yang bersangkutan, penyidik saat ini masih bekerja. Nanti berkembang terhadap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang melibatkan anak AKBP Achiruddin berinisial AH, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 23 saksi.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi tambahan sebanyak enam saksi dan juga satu saksi ahli dari dokter. Jadi total keseluruhan yang sudah diperiksa sebanyak 23 saksi,” ucap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Jumat (28/4) malam.
Ia mengatakan, salah satu yang diperiksa pada hari itu adalah SH yang merupakan teman perempuan dari Ken Admiral.
“Untuk saudari SH yang merupakan teman dekat tersebut, ini ada beberapa penambahan dari pemeriksaan sebelumnya di Polrestabes Medan,” ucapnya.
Sumaryono mengatakan, dari pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi tersangka AH.
Sebelumnya, korban Ken Admiral telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut melalui virtual, yang didampingi pengacara dan orangtua. Sebab, Ken sudah berada di Manchester, Inggris, untuk kuliah.
Sementara ayahnya AKBP Achiruddin yang terkesan membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut. D|Red






