Medan-Mediadelegasi: Kontroversi yang mengaitkan narapidana Dian Koko alias Dian Cina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus bergulir. Dalam rentang November 2025 hingga Juli 2026, nama narapidana tersebut beberapa kali muncul dalam aksi demonstrasi, pemberitaan media, hingga berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penggunaan telepon genggam (HP) di dalam lapas, dugaan pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji, serta usulan pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Rangkaian isu tersebut bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar organisasi Solidaritas Untuk Aksi dan Rakyat Sumatera Utara (Suara Sumut) pada 12 November 2025. Seperti pada Pemberitaan Asatupro.com, massa mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta Lapas Kelas I Medan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Dalam aksi itu, Koordinator Suara Sumut, Zailani, menyampaikan sejumlah dugaan mengenai kondisi di Lapas Kelas I Medan. Massa meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan lapas, mencopot Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), mengaudit jajaran pejabat lapas secara independen, serta mempertimbangkan pemindahan Dian Koko alias Dian Cina ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan dasar sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan sikap organisasi penyampai aspirasi dan bukan merupakan kesimpulan yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Sorotan terhadap Lapas Kelas I Medan kembali menguat pada 26 Mei 2026 setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media.
Dalam percakapan yang beredar, akun anonim yang mengaku sebagai penghuni blok rehabilitasi menyebut mengetahui kondisi di dalam lapas. Akun tersebut juga mengaitkan nama Dian Cina dengan dugaan penggunaan telepon genggam di blok rehabilitasi serta menggambarkan adanya perlakuan yang disebut berbeda dibanding warga binaan lainnya.
Namun demikian, hingga kini keaslian percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas pemasyarakatan. Karena itu, isi percakapan tersebut masih merupakan informasi yang beredar di ruang publik dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Seiring berkembangnya informasi tersebut, muncul pula berbagai dugaan yang mengaitkan nama Dian Cina dengan kemungkinan adanya pengendalian jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas I Medan. Dugaan itu berkembang melalui berbagai pemberitaan dan pembahasan di media sosial.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Desakan agar dilakukan evaluasi kembali disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Kamtibmas), Drs. Ardiansyah Tanjung, dalam wawancara dengan Mediadelegasi.id pada 24 Juli 2026.
Ardiansyah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas I Medan menyusul berkembangnya berbagai informasi di masyarakat.
Menurut Ardiansyah, organisasinya tidak berada pada posisi menyatakan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diuji melalui asesmen, pemeriksaan, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Ia berpendapat, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai langkah administratif maupun pengamanan, termasuk mengkaji pemindahan narapidana yang bersangkutan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sesuai peraturan yang berlaku.
Ardiansyah juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas, penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, Mediadelegasi.id menyatakan telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Satgas Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Erwin Simangunsong, sejak 20 Juli 2026. Permintaan konfirmasi itu berkaitan dengan berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan pengendalian jaringan narkotika dari balik jeruji, serta berbagai informasi lain yang mengaitkan nama Dian Koko alias Dian Cina.
Namun hingga 27 Juli 2026, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun penyangkalan atas informasi yang berkembang.
Publik kini menunggu langkah resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus memastikan efektivitas pengawasan di dalam Lapas Kelas I Medan.
Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan Asatupro.com tertanggal 12 November 2025, informasi yang telah dipublikasikan Mediadelegasi.id pada 24 Juli 2026, serta perkembangan informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh dugaan yang disebut dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan/atau penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, keberimbangan pemberitaan, dan Kode Etik Jurnalistik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






