Medan-Mediadelegasi: Senin (31/1), merupakan panggilan pertama, setelah Kamis 21 Januari lalu, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr H Syahrin Harahap MA mangkir dari undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Berbagai elemen minta Ombudsman selamatkan nama baik UINSU, seraya berharap, Syahrin Harahap tidak menapikan panggilan pertama ombudsman buntut laporan atas kejanggalan proses penerimaan Calon Dosen (Cados) Non PNS Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021.
Pantauan wartawan, Minggu (30/1), malam, pagar kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan sudah dipenuhi spanduk yang memajang berbagai pesan.
Mulai dari spanduk bertuliskan, “Alumni UINSU minta Ombudsman untuk menyelamatkan nama baik kampus UINSU dari orang yang curang, Komunitas Masyarakat Peduli UINSU (Kampus) mendukung Ombudsman mengusut tuntas kecurangan rekruitmen Cados UINSU, hingga spanduk bertuliskan ucapan terimakasih kepada Rektor UINSU yang sudah bersusah payah untuk tidak memuluskan (mereka-red) korban kecurangan”.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, banyak kejanggalan dalam penerimaan dosen tetap BLU di UIN Sumut.
Di antaranya, pengumuman perekrutan dosen dan pendaftaran yang waktunya bersamaan. Seleksi berkas yang waktunya hanya 1 hari, padahal jumlah pendaftar sangat banyak mencapai hampir 1.300 orang.
Karena singkatnya waktu pemeriksaan berkas, hingga ada sejumlah peserta dengan nama Jalan, lulus seleksi berkas. Selain itu, lanjutnya, ada juga sejumlah peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus berkas, tapi namanya muncul dan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD), bahkan ada yang lulus hingga seleksi akhir.