Aneh, Polres Samosir “Pimpong” Laporan Penyadapan Pinus Diduga Illegal

Bukti Pengaduan di Polres Samosir Tahun 2019
Bukti Pengaduan di Polres Samosir Tahun 2019

Mengingat berbagai aturan tersebut, maka untuk menjaga kelestarian alam di Desa dan khususnnya Danau Toba berbagai laporan dan pengaduan telah melayang. “Saya sudah melaporkannya, ke polisi, mulai dari tingkat Polsek higga Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan itu dilayangkan sejak tahun 2018 hingga terakhir barusan ini, (red, 6 April 2021),” jelasnya.

Tak sampai di situ, diberbagai institusi juga sudah dilayangkan pengaduan. “Mulai dari Dinas Kehutanan Prov Sumut paling ujung tombak, adalah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Wilayah Dolok Sanggul hingga ke tingkat Provinsi, bahkan dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten, bahkan lagi di tingkat Desa saya sudah memberikan pengaduan,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti pegaduan.     

Jontara juga merinci, kalau pengaduannya juga sempat ditidaklanjuti oleh Polres Samosir dan Polsek Simanindo. “Bahkan pelaku penyadapan sempat dibawa dan diperiksa 1 malam, namun akhirnya dilepas,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Anehnya lagi, pengaduan di Polres Samosir pada tahun 2019, saat itu personil Polres Samosir sudah turun bersama warga ke lokasi peyadapan dan menangkap para peyadap, namun di tengah perjalaan oknum penegak hukum itu mendapat telepon yang akhirnya melepas para penyadap.

“Saya mengantongi nama-nama penyadap yang sempat ditangkap dan akhirnya di lepas oleh Polsek Simanindo maupun Polres Samosir, karena pada saat itu saya sebagai pengadu, melakukan penggrebekan bersama dengan aparat kepolisian ke lokasi penyadapa,” rinci Jotara.   

Terpisah, sebelumnya terhadap keberadaan komplotan Penyadap Pinus di Desa Marlumba yang belakangan digrebek warga, salahsatunya terungkap kalau coordinator penyadap adalah Juanda Silalahi mengenakan topi polisi dan mengucapkan ungkapan-ungkapan yang kesannya mau membawa persoalan penggrebekan itu ke ranah hukum.

Di antaranya Juanda Silalahi megatakan akan membawa getah penyadapan Pohon Pinus itu ke Polsek di Ambarita, yang diketahui adalah Polsek Simanindo. “Angkat ini, biar kita bawa ke polsek di ambarita,” bilang Juanda Sialalahi pada rekan-rekannya saat penggrebekan dilakukan warga.  

Sekadar mengingatkan, mencuatnya penyadapan pinus yang belakangan digrebek warga, Kasubag Humas, Iptu M Silalahi sebagai corong informasi Polres Samosir juga mengungkapkan akan memanggil pihak terkait hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Marlumba Kecamatan Simanindo.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan, karena masing masing saling mengklaim kawasan ini,” kata Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, Jumat (26/2/21) lau.

Terpisah, sementara konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Sumut terkesan ‘mainpimpong’ Kepala Dinas Dinas Sumut Herianto mengatakan, kalau untuk koelompok yang menyadap yang tau persis pada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII Wilayah Dolok Sanggul.

Begitu juga dilayangkan surat, ke institusi yang di pimpin Heriaanto tersebut tak dijawabnya secara langsung, melainkan hanya mengirimkan balasan konfirmasi Kepala Dinas KPH XIII, dan konfirmasi Mediadelegasi dibalas sebatas tembusan.   

Sedangkan, Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernat Purba  saat dikonfrimasi mengatakan, akan melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pengukuran terhadap di garapnya Penyadapa Pinus di Desa Marlumba dan Simanindo. “Kita akan melakukan pengukuran dan pengecekan lokasi,” jelasnya. D|Med-tim

Pos terkait