Medan-Mediadelegasi : Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Fajri Akbar, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SN atas dugaan kekerasan seksual. SN, seorang marketing bank swasta berusia 24 tahun, melaporkan Fajri ke polisi pada awal Mei 2025. Kasus ini telah memicu perdebatan sengit di media sosial, dengan berbagai pihak memberikan komentar dan opini mereka.
Fajri Akbar membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, ia mengakui pernah menjalin hubungan dengan SN, namun menegaskan hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka. Pihak Fajri juga membantah adanya paksaan atau kekerasan seksual, dan menyatakan bahwa tuduhan SN merupakan fitnah. Sebagai bentuk pembelaan diri, Fajri bahkan telah melaporkan SN ke Polda Sumut atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Sementara itu, kuasa hukum SN, Muhammad Reza, memberikan versi berbeda. Menurut Reza, hubungan antara Fajri dan SN bermula dari penawaran produk perbankan oleh SN kepada Fajri pada Januari 2025. Setelah bertukar nomor telepon, keduanya semakin dekat dan Fajri menyatakan perasaannya kepada SN. Namun, ajakan Fajri untuk menemani ke Jakarta ditolak oleh SN.
Pada akhir Januari 2025, Fajri mengajak SN ke sebuah hotel di Medan. Di sanalah, menurut pengakuan SN, terjadi hubungan seksual. SN mengklaim bahwa Fajri menjanjikan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai imbalan. Seminggu kemudian, SN memberitahu Fajri bahwa ia hamil.
Meragukan kehamilan SN, Fajri mengajak SN untuk melakukan tes kehamilan ulang. Pertemuan kembali terjadi di sebuah hotel. SN mengklaim bahwa setelah menunjukkan hasil tes kehamilan, Fajri melakukan kekerasan dan memaksanya untuk berhubungan badan lagi. Ini menjadi inti dari tuduhan kekerasan seksual yang dilayangkan SN kepada Fajri.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya dua versi cerita yang saling bertolak belakang. Pihak Fajri bersikeras membantah tuduhan kekerasan seksual dan menyebut SN melakukan fitnah. Sebaliknya, pihak SN tetap teguh pada pengakuannya dan menyerahkan bukti-bukti kepada pihak berwajib. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini secara intensif untuk mengungkap kebenarannya.
Fajri Akbar sendiri merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat. Ia terpilih dalam pemilihan legislatif untuk daerah pemilihan Sumut I. Sebelum terjun ke dunia politik, Fajri memiliki latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman kerja di bidang hukum, termasuk sebagai kurator dan pengurus di Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (Ikapi).
Pengalaman Fajri di dunia hukum dimulai sejak magang di PT Asuransi Jiwa Inhealth. Ia kemudian bekerja di firma hukum Swandy Halim and Partners dan aktif di LBH Peradi Jakarta. Aktivitasnya di organisasi kemahasiswaan sejak kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU) juga menunjukkan jejak karirnya yang panjang.
Meskipun memiliki latar belakang yang mentereng di bidang hukum dan aktif dalam kegiatan sosial, kasus ini telah mencoreng citra Fajri Akbar. Publik kini menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan perlunya proses hukum yang adil dan transparan.
Kasus Fajri Akbar menjadi perdebatan publik yang luas dan menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. D|Red.