Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meminta oknum anggota DPRD Kota Tanjung Balai Mukmin Mulyadi yang masuk dalam daftar pencatian orang (DPO) atas kasus dugaan kepemilikan narkoba untuk segera menyerahkan diri.
Keterangan dirangkum mediadelegasi.id, Kamis (13/4, Polda Sumut masih mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Mukmin Mulyadi yang sudah menjadi buronan polisi sejak Oktober 2020 terkait kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
“Kita meminta kepada yang bersangkutan (Mukmin) untuk kooperatif dan menyerahkan diri, menghadapi proses hukum yang ada, karena status DPO sudah diterbitkan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada pers di Medan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Mukmin agar datang ke Mapolda setempat pada Kamis (13/4), guna dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Pemeriksaan direncanakan hari ini. Namun, MM (Mukmin Mulyadi) mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang sakit,” sebutnya.
Yemi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa, 18 April 2023.
“Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, Minggu depan,” paparnya.
Sebagai informasi, Mukmin dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai pada 29 Maret 2023 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia. D|Red