Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Diminta Serahkan Diri

Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba Diminta Serahkan Diri
Anggota DPRD Kota Tanjung Balai Mukmin Mulyadi. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meminta oknum anggota DPRD Kota Tanjung Balai Mukmin Mulyadi yang masuk dalam daftar pencatian orang (DPO) atas kasus dugaan kepemilikan narkoba untuk segera menyerahkan diri.

Keterangan dirangkum mediadelegasi.id, Kamis (13/4, Polda Sumut masih mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Mukmin Mulyadi yang sudah menjadi buronan polisi sejak Oktober 2020 terkait kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

“Kita meminta kepada yang bersangkutan (Mukmin) untuk kooperatif dan menyerahkan diri, menghadapi proses hukum yang ada, karena status DPO sudah diterbitkan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada pers di Medan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Mukmin agar datang ke Mapolda setempat pada Kamis (13/4), guna dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Pos terkait