Anton Sihombing Pertanyakan Pengangkatan Inspektur Daerah Samosir

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Anton Sihombing, mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Universitas Pertahanan. Foto: D|Ist

Dr Anton Sihombing, mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Universitas Pertahanan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Elemen masyarakat mempertanyakan Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir. Mereka mensinyalir ada ketidakberesan dan ada peraturan yang diabaikan. “Marudut Sitinjak sudah dilantik sebagai Inspektur Daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” ungkap Dr Anton Sihombing, mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Universitas Pertahanan melalui siaran persnya, Jumat (28/01).

Memang ada surat Gubernur, kata Anton Sihombing, akan tetapi itu surat yang berbeda. “Adapun surat dari Gubernur, tapi surat yang salah. Akhir paragraf surat menuliskan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut bertanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 2022, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Sampaikan Belangsukawa atas Insiden KMP Ihan Batak

Apalagi Kata Anton dirinya mensinyalir aroma praktik KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. “Salah seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan adek ipar kandung dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Dan yang lebih parah lagi beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV  atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah dan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e,  calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” ulasnya.

BACA JUGA:  Musrenbang Samosir: Pembangunan SDM, Pemantapan Pariwisata & Pertanian

Jadi dengan demikian, Anton melihat, Pemkab Samosir belum bekerja secara profesional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting.

“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya  melaksanakan pemerintahan dengan profesional bukan atas dasar Like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyat bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru