“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah dan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e, calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” ulasnya.
Jadi dengan demikian, Anton melihat, Pemkab Samosir belum bekerja secara profesional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting.
“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya melaksanakan pemerintahan dengan profesional bukan atas dasar Like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyat bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” D|Red